Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

James Divonis Hukuman Mati usai Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Terdakwa Ajukan Banding

Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN), Rabu (21/8/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in James Divonis Hukuman Mati usai Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Terdakwa Ajukan Banding
TribunJatim.com/KukuhKurniawan
Tersangka James Loodewyk Tomatala (61) (memakai baju tahanan berwarna oranye), Kamis (4/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - James Loodewyk Tomatala (61), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi istri divonis hukuman mati.

Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN), Rabu (21/8/2024).

Diketahui, korban pembunuhan bernama Ni Made Sutarini (55) warga Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Wanto Hariyono menyatakan ada fakta baru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi ini.

"Selama ini, terdakwa tidak pernah mengaku kalau memukul dan membacok bagian kepala korban."

"Namun dari fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan dokter forensik dan hasil visum, membuktikan bahwa ada luka bacok pada bagian belakang kepala korban," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/8/2024).

Dirinya menjelaskan, luka bacokan tersebut sangatlah dalam hingga menyebabkan pendarahan pada otak korban.

BERITA TERKAIT

"Luka bacokannya itu dalam sampai membuat pendarahan di otak. Selain itu, terdakwa juga memukul bagian rahang korban dan ini adalah fakta," terangnya.

Saat disinggung terkait upaya banding yang akan dilakukan penasehat hukum terdakwa James, pihaknya mengaku siap menghadapi upaya banding tersebut.

"Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)."

"Dan tadi di persidangan, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan banding."

Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan di Ogan Ilir, Diduga Korban Pembunuhan

"Tentunya kalau pihak penasehat hukum terdakwa banding, maka kami juga akan melakukan langkah hukum yang sama," pungkasnya.

Dalam persidangan tersebut, juga terungkap motif sebenarnya dari terdakwa James membunuh dan memutilasi korban.

"Jadi sebelumnya atau sekitar bulan Agustus 2023, korban ini kabur dari rumah karena sering menerima kekerasan dari terdakwa."

"Lalu, terdakwa mencari tahu hingga ke tempat kerja korban, namun tidak menemukan keberadaan korban."

"Lalu di bulan Desember 2023 itu, korban mengikuti gerak jalan dari tempat kerjanya lalu didatangi oleh terdakwa. Setelah itu, korban dipaksa pulang ke rumah," bebernya.

Sesampainya di rumah, terdakwa langsung bertanya ke korban selama ini kabur ke mana.

"Terdakwa ini juga curiga kalau korban ini selingkuh dengan pria lain. Tetapi itu prasangka dari si terdakwa, tidak terbukti."

"Karena enggak mengaku, akhirnya korban dipukul hingga terjadi pembunuhan dan mutilasi tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep, Tersangka Curi HP dan Rudapaksa Korban

Tak ada raut penyesalan sama sekali ditunjukkan oleh terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), usai divonis hukuman mati.

Terdakwa yang memakai rompi berwarna oranye dan memakai peci hitam itu pun langsung duduk di kursi pesakitan sambil terus tertunduk.

Usai vonis mati dibacakan, raut wajah terdakwa terlihat datar. Tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun rasa sedih sama sekali.

Setelah sidang selesai, ia pun digiring petugas untuk masuk ke ruang sel transit PN Malang.

Mengetahui adanya awak media yang meliput, terdakwa James langsung melepas peci hitamnya dan dipakai untuk menutupi wajahnya.

Diketahui juga, baik pihak keluarga dari terdakwa maupun korban tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dnegan judul James Terdakwa Mutilasi Istri di Kota Malang Divonis Hukuman Mati, Ada Fakta Baru yang Terungkap

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas