Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menunggu Putusan PK Saka Tatal, Farhat Abbas Sebut Hasil Paling Cepat Keluar dalam 3 Bulan

Inilah kabar terbaru soal kematian Vina Cirebon. Farhat Abbas sekalu kuasa hukum Saka mengatakan hasil PK akan keluar paling cepat dalam tiga bulan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menunggu Putusan PK Saka Tatal, Farhat Abbas Sebut Hasil Paling Cepat Keluar dalam 3 Bulan
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, diperkirakan keluar dalam waktu tiga bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

Farhat mengungkapkan putusan sidang PK tersebut nantinya diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pihaknya kini juga masih menunggu hasil putusan sidang PK tersebut.

Farhat mengatakan hasil sidang paling cepat diumumkan dalam waktu tiga bulan dan paling lama enam bulan.

"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat, Selasa (20/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, ia juga menjelaskan putusan PK dari Saka ini tak bisa serta-merta membebaskan terpidana lainnya yang saat ini menjalani hukuman.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah."

"Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."

"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," jelas Farhat.

Farhat menambahkan, hasil dari PK kliennya tersebut bisa jadi hal yang menguntungkan bagi para terpidana yang lain apabila berniat mengajukan PK.

Baca juga: Jessica Wongso dan Saka Tatal Disebut Korban Peradilan Sesat, Pakar: Harusnya Bebas dari Dulu

"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata dia.

Di sisi lain, Farhat sempat mengaku kecewa saat perjalanan sidang PK berlangsung, lantaran saksi kunci, Dede, tak dihadirkan dalam sidang PK.

Menurut Farhat, Dede tak diizinkan hadir oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Hanya saja, Otto Hasibuan dari Peradi menyembunyikan Dede, sehingga Pak Dedi Mulyadi pun tidak bisa menghadirkannya dengan alasan untuk memberikan sesuatu yang baru dalam PK ini."

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas