Menunggu Putusan PK Saka Tatal, Farhat Abbas Sebut Hasil Paling Cepat Keluar dalam 3 Bulan
Inilah kabar terbaru soal kematian Vina Cirebon. Farhat Abbas sekalu kuasa hukum Saka mengatakan hasil PK akan keluar paling cepat dalam tiga bulan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, diperkirakan keluar dalam waktu tiga bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.
Farhat mengungkapkan putusan sidang PK tersebut nantinya diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pihaknya kini juga masih menunggu hasil putusan sidang PK tersebut.
Farhat mengatakan hasil sidang paling cepat diumumkan dalam waktu tiga bulan dan paling lama enam bulan.
"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat, Selasa (20/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, ia juga menjelaskan putusan PK dari Saka ini tak bisa serta-merta membebaskan terpidana lainnya yang saat ini menjalani hukuman.
"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah."
"Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."
"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," jelas Farhat.
Farhat menambahkan, hasil dari PK kliennya tersebut bisa jadi hal yang menguntungkan bagi para terpidana yang lain apabila berniat mengajukan PK.
Baca juga: Jessica Wongso dan Saka Tatal Disebut Korban Peradilan Sesat, Pakar: Harusnya Bebas dari Dulu
"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata dia.
Di sisi lain, Farhat sempat mengaku kecewa saat perjalanan sidang PK berlangsung, lantaran saksi kunci, Dede, tak dihadirkan dalam sidang PK.
Menurut Farhat, Dede tak diizinkan hadir oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).