Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menunggu Putusan PK Saka Tatal, Farhat Abbas Sebut Hasil Paling Cepat Keluar dalam 3 Bulan

Inilah kabar terbaru soal kematian Vina Cirebon. Farhat Abbas sekalu kuasa hukum Saka mengatakan hasil PK akan keluar paling cepat dalam tiga bulan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menunggu Putusan PK Saka Tatal, Farhat Abbas Sebut Hasil Paling Cepat Keluar dalam 3 Bulan
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota 

"Hanya saja, Otto Hasibuan dari Peradi menyembunyikan Dede, sehingga Pak Dedi Mulyadi pun tidak bisa menghadirkannya dengan alasan untuk memberikan sesuatu yang baru dalam PK ini."

"Namun menurut saya, itu adalah kesalahan mereka."

"Seharusnya Dede tetap dihadirkan, meskipun tanpa kehadirannya, Pak Dedi sudah muncul dan itu sudah menjadi rahasia umum," katanya.




Diwartakan sebelumnya, dalam sidang PK yang berlangsung pada Juli 2024 kemari, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan sejumlah novum atau bukti baru.

Namun, novum tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Gema Wahyudi pun mengungkap alasan penolakan novum tersebut.

Baca juga: Eggi Sudjana Tantang Saka Tatal dan Iptu Rudiana Lakukan Mubahalah, Buktikan Siapa yang Berdusta

Dalam keterangannya setelah sidang pada Kamis (1/8/2024), ia menegaskan kasus tersebut bukan kasus kecelakaan.

BERITA TERKAIT

Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan.

"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.

Gema menyebut argumen pemohon, pihak Saka Tatal, mengenai kecelakaan lalu lintas tak relevan dengan fakta kasus.

"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."

"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.

Selain itu, novum lainnya yang diajukan juga tak ada relevansi dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh pemohon.

"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas