Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ayah di Pekalongan Pelaku Penganiayaan Bayi 2 Bulan, Korban Tewas saat Dirawat di Puskesmas

Bayi laki-laki berusia 2 bulan tewas dianiaya ayah kandungnya di Pekalongan. Pelaku merupakan penjual tempe di wilayah Comal, Pemalang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Ayah di Pekalongan Pelaku Penganiayaan Bayi 2 Bulan, Korban Tewas saat Dirawat di Puskesmas
Freepik
ilustrasi bayi meninggal. Polisi mengamankan terduga pelaku pembunuhan bayi berusia 2 bulan di Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. 

Warga terlihat memadati rumah pelaku usai mengetahui adanya kasus penganiayaan bayi.

Kini, NF masih menjalani pemeriksaan petugas Unit Reskrim Polsek Sragi.

Sementara itu, paman korban, Kiswandi, mengaku kesal dengan aksi penganiayaan yang menewaskan keponakannya.

"Ayah korban mencekik anaknya hingga korban mengeluarkan darah. Saya tidak terima, keponakan saya diperlakukan seperti itu," tegasnya.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan dalam Kamar Mandi Umum di Cakung Timur akan Dibawa ke Panti Sosial

Bayi 7 Bulan Dianiaya Pacar Ibu Kandung

Beredar viral video aksi kekerasan seorang pria terhadap bayi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku tindak kekerasan merupakan pacar ibu korban.

Aksi ini terungkap usai ibu korban menemukan video penganiayaan yang direkam sendiri oleh pelaku berinisial AS (34).

BERITA REKOMENDASI

Dalam video terlihat pelaku memegang kaki dan kepala sang bayi lalu diayunkan kemudian di lempar ke atas beberapa kali.

AS telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Ibu Muda Banting Bayi hingga Tewas: Suami Pelaku Narapidana Penggelapan Mobil

Kepada polisi, AS mengakui perlakuan terhadap bayi itu adalah bentuk rasa gemas.

"Kalau pengakuan dari pelaku sendiri dia gemas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/8/2024) siang.

Namun, tindakan rasa gemas AS itu menimbulkan luka pada bayi tersebut.


"Tapi tindakan tersebut menyebabkan bayi luka baik secara fisik juga bayi setelah diguncang," ujarnya.

Dalam kasus itu, AS kata Devi telah ditetapkan tersangka pelaku kekerasan terhadap anak.

"Kita kenakan pasal 80 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan," tutupnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Bayi 2 Bulan di Pekalongan Diduga Dibunuh Oleh Ayah Kandung

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Indah Dwi Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas