Sosok Ayah di Pekalongan Pelaku Penganiayaan Bayi 2 Bulan, Korban Tewas saat Dirawat di Puskesmas
Bayi laki-laki berusia 2 bulan tewas dianiaya ayah kandungnya di Pekalongan. Pelaku merupakan penjual tempe di wilayah Comal, Pemalang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Warga terlihat memadati rumah pelaku usai mengetahui adanya kasus penganiayaan bayi.
Kini, NF masih menjalani pemeriksaan petugas Unit Reskrim Polsek Sragi.
Sementara itu, paman korban, Kiswandi, mengaku kesal dengan aksi penganiayaan yang menewaskan keponakannya.
"Ayah korban mencekik anaknya hingga korban mengeluarkan darah. Saya tidak terima, keponakan saya diperlakukan seperti itu," tegasnya.
Baca juga: Bayi yang Ditemukan dalam Kamar Mandi Umum di Cakung Timur akan Dibawa ke Panti Sosial
Bayi 7 Bulan Dianiaya Pacar Ibu Kandung
Beredar viral video aksi kekerasan seorang pria terhadap bayi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku tindak kekerasan merupakan pacar ibu korban.
Aksi ini terungkap usai ibu korban menemukan video penganiayaan yang direkam sendiri oleh pelaku berinisial AS (34).
Dalam video terlihat pelaku memegang kaki dan kepala sang bayi lalu diayunkan kemudian di lempar ke atas beberapa kali.
AS telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Ibu Muda Banting Bayi hingga Tewas: Suami Pelaku Narapidana Penggelapan Mobil
Kepada polisi, AS mengakui perlakuan terhadap bayi itu adalah bentuk rasa gemas.
"Kalau pengakuan dari pelaku sendiri dia gemas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/8/2024) siang.
Namun, tindakan rasa gemas AS itu menimbulkan luka pada bayi tersebut.
"Tapi tindakan tersebut menyebabkan bayi luka baik secara fisik juga bayi setelah diguncang," ujarnya.
Dalam kasus itu, AS kata Devi telah ditetapkan tersangka pelaku kekerasan terhadap anak.
"Kita kenakan pasal 80 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan," tutupnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Bayi 2 Bulan di Pekalongan Diduga Dibunuh Oleh Ayah Kandung
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Indah Dwi Purnomo)