Video Terbongkar Hasil Autopsi Kasus Vina, Polda Jabar Minta Tanda Tangan Kertas Kosong
Pitra Romadoni menepis kabar, Eky merupakan pecandu obat terlarang. Di sisi lain, terungkap kronologi pergantian kuasa hukum Sudirman.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pitra Romadoni, pengacara Iptu Rudiana menepis kabar bahwa Eky merupakan pecandu obat terlarang sebelum kejadian kasus Vina Cirebon.
Bahkan Pitra memperlihatkan bukti hasil visum bahwa Eky bukan pecandu obat terlarang.
Maka dari itu, pengacara Rudiana meminta teman Eky yang juga saksi kasus Vina untuk tak asal bicara.
Di sisi lain, kronologi pergantian kuasa hukum salah satu terpidana kasus Vina, Sudirman akhirnya terbongkar.
Ternyata keluarga Sudirman pernah diminta tanda tangan di kertas kosong.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para terpidana, Titin Prialianti.
Selengkapnya, simak video di atas. (*)
Berita Rekomendasi