Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Beli Jabatan, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta

Editor: Erik S
zoom-in Jual Beli Jabatan, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
Tribunternate.com/Randi Basri
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK 9 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK 9 tahun penjara.

Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih. 

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan, " ujar seorang Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Jawaban Pengacara Terkait Foto Eks Gubernur Maluku Utara dengan Bobby Nasution, Terkait Blok Medan?

Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

 "Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun, "tandasnya.

Terpisah Hakim Ketua, Kadar Noh mengaku, saudara terdakwa sudah dengar pada intinya saudara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum sidang hari ini dan saudara terdakwa dituntut agar dijauhi pidana dengan kurungan penjara.

Saudara terdakwa dituntut penjara 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara uang pengganti Rp 109 miliar dengan ketentuan.

Jika uang pengganti tidak dibayar maka dan juga 90 USD kalau saudara tidak mampu ganti maka harta kekayaan saudara disita KPK paling lambat 1 bulan untuk menutupi kerugian negara.

Baca juga: Ditanya Apakah Kenal Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Begini Reaksi Bobby Nasution

Apabila saudara terdakwa tidak sanggup bayar maka akan menjalani penjara tambahan 5 tahun.

"Sebagian barang bukti sudah dikembalikan ke yang berwenang dan sebagian sudah dimusnahkan dan sebagian dijadikan pada perkara lain."

"Silahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum atas tuntutan ini, tuturnya.

Sementara itu terdakwa AGK dalam kesempatan tersebut menyebut dengan hasil tuntutan ini.

Bagi dirinya nanti semua akan diserahkan kepada penasehat hukum.

Baca juga: Daftar 34 Perempuan yang Dapat Uang dari Eks Gubernur Maluku Utara: Ada Dokter Spesialis di Malang

"Yang mulia, soal konsultasi saya serahkan ke penasehat hukum, "ungkapnya.

Disisi lain Penasehat Hukum AGK, Hairun Riza menyebut, pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dalam waktu sepekan kedepan. (*)

Penulis: Randi Basri

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas