Colek Propam, Eks Wakapolri Oegroseno Minta Iptu Rudiana Jangan Terlalu Banyak Dilindungi
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di kasus Vina Cirebon, jangan terlalu banyak dilindungi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta Iptu Rudiana tidak selalu dilindungi kesalahannya dalam kasus Vina Cirebon.
"Jadi tidak usah terlalu banyak dilindungi, kasihan ini belum ada kepastian hukum," kata dia dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Oegroseno, jika harus menunggu kepastian sampai banding, kasasi, dan PK maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama.
"Akhirnya pas pensiun dia gak jadi diberhentikan. Enak banget orang udah berbuat jahat tapi masih dapat pensiun," tegasnya.
Ia pun meminta Propam untuk bekerja lebih awal dan memberikan sanksi kepada Iptu Rudiana.
"Propam harus bekerja lebih awal, bisa mendeteksi bahwa ini jelas pelanggaran etika profesi berat," pungkasnya.
Seharusnya Iptu Rudiana Sudah Dipecat
Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di kasus Vina Cirebon.
Hal itu menurut Oegroseno, dikarenakan Iptu Rudiana dianggap sudah melanggar etika profesi.
Rudiana diketahui menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.
Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.
Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.
Baca juga: Mulus Iptu Rudiana Lolos Lagi dari Kasus Vina, Ikut Upacara Kemerdekaan di Kecamatan
Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.
Para anak muda yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon itu kemudian diinterogasi selama 15 menit.
Dari hasil interogasi itu, para pelaku, kata Rudiana, mengaku terlah membunuh Vina dan Eky.
Lalu mereka pun diserahkan ke penyidik, dan Iptu Rudiana baru membuat laporan polisi.
Menanggapi hal itu, Oegroseno menilai apa yang dilakukan Iptu Rudiana itu sudah melanggar etika profesi.
"Propam Polri ini kan sebetulnya kalau melihat etika profesi ini sebenarnya dari awal sudah jelas," kata Oegroseno dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (24/8/2024).
Sehingga menurut Oegroseno, Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai secara inkrah, baru diputuskan Iptu Rudiana dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau perlu dari kacamata Propam udah jelas dia melanggar etika profesi, PTDH, baru diproses pidananya dia statusnya sudah bukan polisi," kata dia lagi.
Baca juga: Disentil Sesama Eks Jenderal di Kasus Vina, Susno Duadji Tetap Santai dan Merendah
Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menegaskan kalau kliennya hingga saat ini tak dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan.
"Kemarin ada berita hoaks yang menyampaikan Pak Rudiana ini telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek, saya langsung berangkat loh ke Cirebon itu, memastikan itu," kata Pitra Romadoni dikutip dari tvOneNews.
Menurut Pitra Romadoni, hingga saat ini, Iptu Rudiana masih menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.
"Masih aktif, saya pastikan kemarin, langsung berangkat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebut Iptu Rudiana Harusnya Dipecat di Kasus Vina, Oegroseno: Tidak Usah Terlalu Banyak Dilindungi,