Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pengacara Sudirman Beberkan Fakta Baru, Sebut Ada Penyiksaan oleh Oknum Polisi

Terbaru ini, Titin Prialianti selaku mantan kuasa hukum Sudirman mengungkapkan fakta baru soal Sudirman yang disiksa anggota polisi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Eks Pengacara Sudirman Beberkan Fakta Baru, Sebut Ada Penyiksaan oleh Oknum Polisi
Istimewa
Mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti saat bertemu dengan Sudirman bersama keluarga Sudirman di Lapas Banceuy Bandung 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus tewasnya Vina Cirebon.

Terbaru ini, Titin Prialianti selaku mantan kuasa hukum Sudirman mengungkapkan fakta baru.

Sudirman sendiri merupakan terpidana kasus kematian Vina.

Titin menuturkan, Sudirman diduga alami penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi.

Mengutip TribunJabar.id, penyiksaan tersebut diduga dilakukan agar Sudirman mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku utama dalam kasus tersebut.

Berbagai bentuk penyiksaan dialami oleh Sudirman saat berada di Polda Jabar.

"Kemarin diceritakan waktu Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024, Sudirman ternyata sudah berada di Polda Jabar."

BERITA TERKAIT

"Pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, Sudirman dilempar batu dan dipukul hingga akhirnya mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak ia lakukan," ujar Titin, Minggu (25/8/2024).

Sudirman disiksa dan dipaksa untuk mengaku bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

"Kenapa disiksa? Waktu itu agar Sudirman mengakui kalau Pegi itu pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki," ucapnya.

Fakta lainnya juga diungkapkan oleh Titin.

Baca juga: Video Berdalih Hanya Amankan Terpidana Kasus Vina, Oegroseno Desak Iptu Rudiana Segera Dipecat

Kakak Sudirman, Beny, sempat menerima kiriman video yang menunjukkan bahwa Sudirman sedang tidur dan pesan bahwa Sudirman hidup nyaman.

Namun, Sudirman mengaku tak pernah mengirimkan video atau pesan tersebut.

"Itu ternyata Sudirman tidak pernah menulis itu, tidak pernah mengirim video itu,"

"Jadi yang ngirimnya itu oknum," jelas dia.

Sudirman Cabut Kuasa dari Pengacara Polda Jabar

Diwartakan sebelumnya, Sudirman sulit ditemui pihak keluarga karena berada di Polda Jabar.

Sudirman juga pernah mencabut kuasa dari Titin dan berpindah ke pengacara yang disediakan Polda Jabar.

Kini, Sudirman sudah mudah ditemui oleh keluarganya dan bakal mencabut kuasa pengacara dari Polda Jabar.

Sudirman juga membuat surat pemindahan kuasa kembali ke Titin Prialianti dan Peradi.

"Kakaknya bawa selembar kertas dengan materai, di situ Sudirman tanggal 22 Agustus 2024 mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar," kata Titin, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Sudirman dalam kertas tersebut menuliskan sendiri bahwa ingin memilih pengacaranya sendiri.

"Tidak mau yang ditunjuk Polda Jabar," kata Titin lagi.

Kini, Sudirman pun sudah kembali ke kuasa hukum lamanya, Titin Prialinti.

"Arahan dari Pak Otto, dibuat surat kuasa yang lebih rapih, keluarga dan kakaknya ingin Sudirman dipegang oleh Ibu Titin dan Peradi," kata dia.

Selain itu, Titin juga menuturkan bahwa pihaknya bakal segera mengajukan PK.

Baca juga: Video Terjawab Sosok Oknum Rekayasa Surat Kuasa Sudirman, Disebut Utusan Polda Jabar

Bahkan, pihaknya didukung oleh 120 pengacara.

"Sudirman akan didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK," ucap Titin.

Kini, Titin berserta tim pengacaranya sedang mengusahakan supaya Sudirman bisa dikembalikan ke Lapas Cirebon lagi, pasalnya saat ini Sudirman masih berada di Bandung.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terkuak, Sudirman Disiksa agar Akui Pegi sebagai Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Sudirman Melawan, Cabut Kuasa Pengacara dari Polda Jabar, Ajukan PK Bareng 6 Terpidana Kasus Vina

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)(TribunnewsBogor.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas