Nasib Mbah Sumiyati, Rumahnya Terkena Proyek Jalan, Tiba-tiba Diklaim Milik Tetangga
Mbah Sumiyati tak mendapat ganti rugi atas rumahnya yang terkena proyek jalan. Rumah itu justru diklaim milik tetangganya.
Penulis: tribunsolo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mbah Sumiyati (60), warga Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jawa Timur tak jadi mendapat ganti rugi atas rumahnya yang terkena proyek jalan underpass Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur.
Ganti rugi senilai Rp2,8 miliar itu justru didapatkan tetangganya, yakni pasangan suami istri, Agus dan Wartini.
Mereka mendapatkan ganti rugi atas rumah Mbah Sumiyati.
Suami istri itu disebut telah mengambil surat kepemilikan rumah Mbah Sumiyati.
Namun, Mbah Sumiyati tak ingat secara pasti kapan surat rumahnya itu berpindah tangan.
Seingatnya, surat kepemilikan rumahnya diambil oleh Wartini pada 2019 silam.
Sehingga, saat ini Mbah Sumiyati tak memegang surat kepemilikan rumahnya.
"Tetangga saya Agus itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah," jelas Mbah Sumiyati, Jumat (23/8/2024).
Beberapa hari setelahnya, istrinya, Wartini juga datang meminta surat tersebut.
"Dua hari kemudian, istrinya, Wartini datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," terang lansia berusia 60 tahun itu.
Mbah Sumiyati merasa tak curiga karena mereka memang bertetangga sejak lama dan pernah tinggal di kampung yang sama.
Baca juga: Investor Sudah Masuk, Proyek Strategis Nasional PIK 2 Dikembangkan Jadi Pusat Otomotif Indonesia
Apalagi setelah suaminya sudah tak ada, Mbah Sumiyati tak tahu hendak berdiskusi dengan siapa terkait surat tanah itu.
Namun, Wartini dan suaminya kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani.
Hingga pada 2019 ada proyek jalan underpass dari Pemkot Surabaya yang terdengar sampai telinga Wartini dan Mbah Sumiyati.
Terdapat sekitar 23 rumah yang akan terdampak proyek jalan underpass itu termasuk rumah milik Mbah Sumiyati.
Rumah berukuran 119 meter persegi itu akan diganti senilai Rp2,8 miliar.
Lantas, Wartini memberi tahu Mbah Sumiyati selama ini hanya menumpang di rumah tersebut karena surat tanahnya atas nama Wartini.
Menurut Mbah Sumiyati rumah itu sebenarnya adalah warisan dari orang tuanya, Sarmini dan Tarmidi.
Kedua orang tua Mbah Sumiyati menerima langsung rumah itu dari kakek dan neneknya.
"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua, Sarmini dan Tarmidi."
"Orang tua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," ujar Mbah Sumiyati.
Setelah itu, warga diminta menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya.
Mbah Sumiyati dijemput Wartini dan Agus untuk pergi ke sana.
Setelah urusan selesai, dalam perjalanan pulang Wartini meminta Mbah Sumiyati menyerahkan dokumen appraisal dengan alasan mengurus penetapan waris.
"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," lanjut Mbah Sumiyati.
Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN Dijadwalkan Selesai Akhir 2024
Sekarang, Mbah Sumiyati harus menelan pil pahit lantaran saat ia meminta surat rumahnya itu, pasangan suami istri itu hanya memberikan bentuk fotokopinya.
Pengakuan Agus dan Wartini
Saat dimintai keterangan, Agus enggan memberikan jawaban yang jelas.
Menurutnya, masalah hak kepemilikan rumah itu adalah ranah privasi keluarga mereka.
"Benar tidaknya itu tidak penting," ucapnya.
Proyek jalan underpass
Proyek nasional underpass atau juga disebut overpass ini diketahui akan dimulai pengerjaannya pada 2025 nanti.
Proyek pengurai macet tahunan itu berada di lingkaran kantor Dolog yang berada di Jalan A Yani.
Setiap luasan lahan dihargai rata-rata Rp900 juta dan bangunan rumah paling sedikit Rp100 juta.
Setiap warga berhak atas ganti rugi rata-rata Rp1 miliar.
Bahkan, ada satu warga di kampung tengah kota tersebut yang menerima ganti rugi Rp20 miliar.
Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua RT 01/RW 03 Jamur Gayungan, Anom Janardana.
"Karena lahannya luas, sehingga warga kami ini ganti ruginya segitu," jelas Anom, Kamis (4/7/2024).
Ganti rugi itu diberikan sebab rumah warga di Kampung Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, Kecamatan Gayungan, Surabaya itu terkena dampak pembangunan jalan underpass.
Untuk membebaskan puluhan rumah di lahan kampung Bundaran Dolog, Pemkot Surabaya telah menganggarkan sebesar Rp80 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rebut Rumah Mbah Sumiyati, Pasutri Kini Kaya Mendadak Dapat Ganti Rugi Rp2,8 M Dampak Proyek Jalan
(mg/Kirana Atsiila) (TribunJatim.com/Alga)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.