Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus KDRT di Solo yang Mengakibatkan Kader Perindo Tewas, Suami jadi Tersangka

Polresta Surakarta menangkap suami berinisial AS (47), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kader partai Perindo tewas usai dirawat.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Fakta Baru Kasus KDRT di Solo yang Mengakibatkan Kader Perindo Tewas, Suami jadi Tersangka
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Solo terbongkar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian VH (42), seorang warga Solo, Jawa Tengah, mengungkap fakta-fakta baru.

VH meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya, AS (47).

Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menggali motif di balik kasus ini. AS mengakui telah melakukan KDRT terhadap VH karena kesal dengan komentar yang dilontarkan VH mengenai penghasilannya.

"Ketika suami pulang kerja dan memberikan hasilnya, istri merasa kurang puas, yang akhirnya memicu perselisihan antara keduanya," jelas AKBP Catur Cahyono pada Senin (26/8/2024).

KDRT terjadi di rumah pasangan tersebut di kawasan Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Sabtu (17/08/2024).

"Karena mungkin psikologi suami yang pulang kerja dalam keadaan lelah, terjadilah KDRT tersebut," tambahnya.

Dalam cekcok tersebut, pelaku memukul dan membanting korban hingga pingsan. Menurut AKBP Catur, AS juga mengakui telah melakukan KDRT terhadap VH beberapa kali sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Dari keterangan saksi, KDRT tidak hanya terjadi pada malam tanggal 17 Agustus 2024, tetapi juga pernah terjadi sebelumnya," jelasnya.

Pada hari Minggu (18/08/2024) pukul 23.00 WIB, VH dinyatakan meninggal dunia. Kepolisian melakukan otopsi dan ekshumasi terhadap makam VH di TPU Boto RT 4 RW 14, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Jumat (23/8/2024).

"Penyebab kematiannya adalah pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar kepala," kata AKBP Catur. "Kematian disebabkan oleh pukulan dengan tangan kosong, di mana korban dibanting dan jatuh."

AS kini terancam hukuman 15 tahun penjara dan dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca juga: Oknum ASN Aniaya Istri di Depan Anak, Terjadi sejak 2021 tapi Baru Dilaporkan, Video KDRT Viral

Teman korban, Sari, mengatakan VH sebelumnya merupakan janda, dan pelaku adalah duda anak satu.

Keduanya menikah pada 25 Juli 2024 lalu.

Sari mengaku tak diundang dalam acara pernikahan VH dan AS.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas