Motif Penghasilan Kerja Jadi Pemicu KDRT Maut di Solo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Emosi karena sang istri kurang menerima penghasilan kerja, suami di Solo lakukan KDRT hingga membuat korban meninggal dunia.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial VH (42), warga Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah hingga meninggal dunia.
KDRT yang dilakukan oleh sang suami, AS (47), pada Sabtu (17/8/2024), membuat VH meninggal dunia pada Minggu, (18/8/2024) setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku melakukan penganiayaan pada hari Sabtu (17/08/2024) sampai hari Minggu (18/08/2024) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya di Sumber Banjarsari kota Surakarta.
Hal tersebut, disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono, Sabtu (24/8/2024).
Kini, AS dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Wakapolresta Solo AKBP, Catur Cahyono Wibowo, Senin (26/8/2024).
Berdasarkan hasil autopsi, kematian korban diakibatkan oleh pukulan benda tumpul dan patah tulang dasar di kepala.
Catur mengatakan, kekerasan yang dilakukan AS kepada istrinya dilakukan menggunakan tangan kosong.
"Untuk penyebab kematiannya ada pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar di kepala, itu yang menyebabkan kematian. Menggunakan tangan kosong, karena dari keterangan saksi bahwa korban dibanting jatuh," urainya.
Adapun motif pelaku membunuh korban karena emosi terkait penghasilan kerja sang suami.
"Motifnya yang pasti untuk kasus KDRT dengan pelaku AS memang bermula saat suami pulang kerja dan memberikan hasilnya, sang istri kurang menerima,"
"Akhirnya agak berselisih paham dengan suami, karena mungkin pengaruh psikologis pulang kerja dan capek hingga membuat terjadi KDRT," tambah Catur.
Baca juga: Polisi Tahan Oknum Pegawai Ditjen Pajak Pelaku KDRT Terhadap Istri di Bekasi
Diketahui, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan mendorong VH hingga terjatuh dan membentur kursi dan meja.
Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.