Perlawanan Dimulai, 120 Pengacara dari Peradi Kawal Pengajuan PK Sudirman
Perlawanan Sudirman dimulai, didukung 120 pengacara dari Peradi, Sudirman bakal ajukan PK seperti 6 terpidana kasus vina lainnya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman akan ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti 6 terpidana lainnya.
Sudirman mengajukan PK tanpa pengacara yang ditunjuk Polda Jabar melainkan didampingin Titin Prialianti dan ratusan pengacara dari Peradi.
"Sudirman akan didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK," ungkap Titin saat live di akun TikToknya, Senin (26/8/2024).
Terpisah Kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso membenarkan pihaknya akan segera mengajukan PK Sudirman.
"Kami akan upayakan mengajukan PK dan kami akan berupaya untuk mendapatkan keadilan, apapun yang kami sampaikan, novum, kekhilafan hakim, dan juga keputusan yang bertentangan satu dengan yang lain, kami harapkan semua bukti fakta yang kami hadirkan dalam persidangan dapat membuat jelas peristiwa ini," ungkap Jutek Bongso dikutip dari tvOneNews, Senin.
Sudirman Cabut Kuasa Hukum dari Polda Jabar
Narapidana kasus Vina Cirebon, Sudirman telah resmi mencabut kuasanya dari pengacara yang ditunjuk Polda Jabar.
Sudirman mencabut kuasanya setelah dijengkuk oleh keluarganya dan Titin Prialianti, yang merupakan pengacaranya 8 tahun lalu.
Baca juga: Penyiksaan Sudirman Dimulai saat Subuh, Ubun-ubun Disiram Air Panas, Badannya Ringkih
Pada Mei 2024, Sudirman tiba-tiba mencabut kuasa dari Titin Prialianti saat dipindahkan ke rutan Polda Jabar.
Saat itu Sudirman sulit ditemui oleh keluarganya, bahkan dikabarkan hidup mewah dan nyaman.
Sudirman bahkan membuat surat pernyataan kalau dirinya tidak ingin ditemui oleh siapapun termasuk keluarganya.
Kini setelah dipindahkan ke Lapas Banceuy, Bandung terungkap bahwa surat itu bukan atas keinginan Sudirman.
"Katanya iya bu saya disuruh pengacara bikin pernyataan gitu," ujar Titin Prialianti saat live di akun TikToknya, Senin (26/8/2024).
Di depan kakak dan kedua orangtuanya, Sudirman kemudian mencabut kuasa dari pengacaranya itu.
Surat pencabutan kuasa itu ditulis oleh Sudirman di selembar kertas yang dibawa oleh kakaknya, Benny Indrayana lengkap dengan materai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.