Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hakim yang Putuskan Bebas Ronald Tannur Dapat Sanksi Pemecatan, Pengacara Korban: Kami Bersyukur

Terbaru ini, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 3 Hakim yang Putuskan Bebas Ronald Tannur Dapat Sanksi Pemecatan, Pengacara Korban: Kami Bersyukur
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (31).

Ronald Tannur diketahui divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, setelah didakwa melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Terbaru ini, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut.

Ketiganya disanksi pemecatan yang diputuskan KY, dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Mendengar kabar tersebut, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura pun mengaku bersyukur.

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Berita Rekomendasi

Tak hanya di situ, pihaknya juga bakal melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau ke KPK.

"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Rekomendasi tersebut bakal jadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tak berjalan dengan baik.

Ketua PN Diperiksa

Diwartakan sebelumnya, Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi diperiksa KY.

Baca juga: Fakta-fakta KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Pemeriksaan Dadi Rachmadi ini dikonfirmasi Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito.

Ia juga menyebut, tiga hakim yang memutus perkara Ronald Tannur juga sudah diperiksa.

Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas