Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hakim yang Putuskan Bebas Ronald Tannur Dapat Sanksi Pemecatan, Pengacara Korban: Kami Bersyukur

Terbaru ini, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 3 Hakim yang Putuskan Bebas Ronald Tannur Dapat Sanksi Pemecatan, Pengacara Korban: Kami Bersyukur
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

Mengutip Surya.co.id, pemeriksaan itu dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin, 19 Agustus.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 13.30 hingga 18.30 WIB.

Sebelum memeriksa Damanik, kata Joko, dua hakim lainnya sudah diperiksa terlebih dahulu.




"Waktu itu kami tanya apakah (putusan) sudah melapor ke ketua pengadilan, jawabannya sudah,” terang Joko.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Reaksi Pengacara Keluarga Dini usai Dengar 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat dan di Surya.co.id dengan judul Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Jayanti Tri Utami)(TribunJatim.com/Surya.co.id, Tony Hermawan)

 

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas