3 Hakim yang Putuskan Bebas Ronald Tannur Dapat Sanksi Pemecatan, Pengacara Korban: Kami Bersyukur
Terbaru ini, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (31).
Ronald Tannur diketahui divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, setelah didakwa melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Terbaru ini, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut.
Ketiganya disanksi pemecatan yang diputuskan KY, dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Mendengar kabar tersebut, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura pun mengaku bersyukur.
"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Tak hanya di situ, pihaknya juga bakal melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau ke KPK.
"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.
Rekomendasi tersebut bakal jadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tak berjalan dengan baik.
Ketua PN Diperiksa
Diwartakan sebelumnya, Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi diperiksa KY.
Baca juga: Fakta-fakta KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Pemeriksaan Dadi Rachmadi ini dikonfirmasi Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito.
Ia juga menyebut, tiga hakim yang memutus perkara Ronald Tannur juga sudah diperiksa.
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo.