Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Viral Pria Lecehkan Pegawai Pertashop saat Isi BBM di Cianjur, Pelaku Ditangkap

Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap video pelecehan terhadap perempuan yang bekerja di pertashop di Cianjur, Jawa Barat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta viral pria di Cianjur, Jawa Barat, terekam CCTV melakukan pelecehan terhadap perempuan yang bekerja di sebuah Pertashop.

Kini, pelaku pelecehan seksual terhadap L (19) operator Pertashop di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, sudah diamankan.

Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku di Cianjur.

Fakta Viral Pria Lecehkan Pegawai Pertashop

1. Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan




Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap video pelecehan yang beredar di media sosial (Medsos).

Pelaku berinisial UM diamankan di rumahnya di Kecamatan Cugenang, Cianjur.

"Dari hasil proses pemeriksaan kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yaitu UM (36) berdomisili di Kampung Sudimampir RT 04/08, Desa Kademangan, Kecamatan Mande," kata Tono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (27/8/2023), dilansir TribunJabar.id.

Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Cianjur dan dilakukan pemeriksaan serta keterangan atas tindakan pelecehanya kepada korban oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur," katanya.

Baca juga: Viral Pria Melecehkan Petugas SPBU Saat Isi Bensin di Cianjur, Ini Tampang Pelaku

2. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Tono menyebut, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara 4 tahun.

"Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 6 huruf F Undang - undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindang Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman penjara selama 4 tahun," ucapnya.

3. Pelaku Ngaku Iseng

Kepada polisi, UM mengaku melakukan tindakan itu, karena iseng.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku UM kepada penyidik."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas