Motif Pelecehan Pegawai Pertashop di Cianjur, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Sosok pelaku pelecehan terhadap pegawai Pertashop yang belakangan viral di Cianjur, Jawa Barat, kini telah terungkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video aksi pelecehan terhadap karyawati Pertashop di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku terekam kamera CCTV mendekati korban yang sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meremas pantatnya.
Kini, pelaku yang berinisial UM (36) ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan pelaku tidak mengenal korban dan baru pertama kali bertemu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku UM kepada penyidik, dia mengakui telah meremas bokong wanita operator Pertashop, ngaku hanya iseng saja," paparnya, Selasa (27/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap sosok pelaku pelecehan serta motifnya.
"Soal dugaan adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV kita masih perdalami lagi, termasuk apakah ada ancaman kepada korban," bebernya.
Ia menambahkan pelaku ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Saat kejadian, korban L (19) syok dan tak melakukan perlawanan.
L dikenal sebagai sosok pendiam sehingga tidak berani melawan pelaku.
"Berdasarkan keterangan korban, dirinya tidak melakukan perlawanan karena merasa takut, sebab dirinya cuman seorang pegawai di Pertashop tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Sempat Kabur ke Rumah Nenek, Siswi SMP di Bekasi Korban Pelecehan Kakak Ipar Berhasil Ditemukan
Rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku serta sepeda motor dengan nomor polisi F 5804 XR dijadikan barang bukti.
"Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 6 huruf F Undang-undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindang Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Viral Video Aksi Pelecehan di Masjid Bojonegoro
Beredar video pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap jemaah wanita di sebuah masjid yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Aksi pelecehan terjadi saat jemaah wanita menuaikan salat zuhur dan terekam kemera CCTV.
Dalam video terlihat pelaku sengaja melepaskan celana dan menempelkan alat vital ke jemaah wanita yang sedang salat.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi usai Dua Korban Bercerita ke Orang Tua
Pelaku masuk ke masjid bukan untuk beribadah dan langsung melarikan diri setelah aksinya ketahuan jemaah wanita lain.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, mengatkan aksi pelecehan seksual terjadi pada Selasa (20/8/2024) siang.
Pelaku yang bernama Subakar (32) ditangkap di rumahnya di Lamongan, Jawa Timur.
"Pelaku kami tangkap di Kabupaten Lamongan pada Rabu (21/8/2024) dini hari. Sekitar pukul 02.30 WIB," ucapnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Proses penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rekaman CCTV dan mengidentifikasi wajah pelaku.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro.
"Terkait motif pelaku, kami belum bisa mengemukakan. Itu masih dalam pemeriksaan kami," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Pelaku Pelecehan terhadap Pegawai Pertashop di Cianjur yang Viral, Terancam Penjara 4 Tahun
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rhiena Sukmawati) (TribunJatim.com/Yusab Alfa)