Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Penadah Kendaraan Tanpa Dokumen Jaringan Sukoharjo Ditangkap

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menuturkan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Tersangka Penadah Kendaraan Tanpa Dokumen Jaringan Sukoharjo Ditangkap
Istimewa
Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo. 

Dua tersangka BK (52) dan GY (43) telah ditangkap dan dikakukan penahanan.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menuturkan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu.

Penyidik lalu melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.

“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024).

Baca juga: Jauh Sebelum Kasus Kampung Penadah Tiga Daerah Ini Sudah Diblacklist Pengusaha Rental

Brigjen Agus menyebut bahwa keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungan yang didapat cukup besar. 

Berita Rekomendasi

Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.

“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda.

Para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.

“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.

Para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas