Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi Disergap Aparat Polda Kalsel Saat Hendak Antar Paket Pesanan

Penyidik menyita 707,29 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi dalam penangkapan tersebut.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi Disergap Aparat Polda Kalsel Saat Hendak Antar Paket Pesanan
Polres Tanggamus
Ilustrasi barang bukti sabu - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang residivis berinisial RN (29) terkait peredaran sabu dan ekstasi. Penyidik menyita 707,29 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi dalam penangkapan tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang residivis berinisial RN (29) terkait peredaran sabu dan ekstasi.

Penyidik menyita 707,29 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi dalam penangkapan tersebut.

"Tersangka berinisial RN ditangkap di Jalan Dukuh Permai, Kota Banjarbaru pada Jumat (23/8/24) saat melakukan transaksi penjualan narkotika," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya dikutip Kamis (29/8/2024).

Polisi mengetahui keberadaan RN di rumahnya untuk kemudian dilakukan penyergapan ketika target keluar rumah.

Baca juga: Daftar 5 Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng yang Gelapkan Barang Bukti Sabu

Pelaku tengah membawa narkoba pesanan pembeli yang ingin diantarkan saat diamankan.

Dalam proses penyidikan pihaknya menemukan 3 paket sabu-sabu dan 68 butir ekstasi, serta serbuk ekstasi yang disimpan di dalam tas miliknya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya polisi menggeledah rumah tersangka di mana ditemukan lagi 4 paket sabu-sabu dan 233 butir ekstasi serta 1 paket serbuk ekstasi yang disimpan di lemari dapur.

"Tersangka dikendalikan jaringan lintas provinsi yang kerap memasok narkotika lewat jalur darat di Kalimantan Selatan, karena itu polisi membutuhkan waktu untuk mendalami kasusnya,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas