Sudirman Resmi Ajukan PK, Pengacara Sebut Ini Upaya untuk Cari Keadilan
Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon. Sudirman diwakilkan kuasa hukumnya ajukan PK ke PN Cirebon
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024) siang.
Tim kuasa hukum Sudirman dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama dengan keluarganya datang ke PN Cirebon sekira pukul 13.00 WIB.
Terlihat, tim kuasa hukum Sudirman diisi oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean, hingga Titin Prialianti.
Langkah tim hukum ini pun disambut baik oleh keluarga Sudirman.
Kakak Sudirman, Beny pun berharap supaya adiknya bisa segera bergabung dengan terpidana lainnya di Lapas Cirebon.
Diketahui, Sudirman jadi satu-satunya terpidana yang masih berada di Lapas Banceuy Bandung.
"Kami keluarga senang banget sih (dengan PK) dan berharap Sudirman bisa gabung sama enam teman lainnya (di Lapas Cirebon)," ujar Beny saat diwawancarai TribunJabar.id.
Selain itu, Beny juga khawatir terhadap adiknya lantaran Sudirman sempat mengeluh ada tindakan penyiksaan di Polda Jabar.
"Waktu terakhir ketemu Sudirman di Polda Jabar, dia bilang kalau dia itu kena penyiksaan,"
"Pas Pegi penangkapan itu malamnya, Sudirman katanya disiram air panas di kepalanya dan banyak penyiksaan lah," ucapnya.
Harapan Beny, Sudirman bisa dikembalikan ke Lapas Cirebon, suapaya dekat dengan keluarga.
Baca juga: Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Sidang Perdana Dijadwalkan Pekan Depan
"Sekarang Sudirman ada di Lapas Banceuy Bandung dan saya inginnya Sudirman cepat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena dekat, daripada ke Bandung susah ongkosnya," jelas dia.
Sementara itu, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum Sudirman mengatakan, PK yang diajukan ini merupakan upaya dalam mencari keadilan bagi sudirman.
"Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka mendaftarkan peninjauan kembali (PK) dan memori PK untuk terpidana yang ketujuh, Sudirman," ujarnya.
Sementara kuasa hukum lainnya, Rully Panggabean menuturkan, tim kuasa hukum juga tengah mengupayakan penggabungan jadwal sidang Sudirman dengan enam terpidana lainnya untuk mempercepat proses hukum.
"Intinya, mudah-mudahan ini bisa disatukan, tapi nanti kami akan sampaikan juga dalam sidang 4 September 2024," ujar Rully.
Terpidana Lainnya Ajukan PK
Sementara itu, terpidana lainnya, Rivaldy dan enam orang lainnya bakal ajukan Peninjauan Kembali (PK).
Untuk mempercepat proses, tim kuasa hukum Rivaldy mendatangi Lapas Cirebon, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024) siang.
Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring menuturkan bahwa kedatangannya tersebut untuk mempercepat proses hukum yang sedang dihadapi kliennya beserta terpidana lainnya terkait PK.
"Kedatangan kami ke Lapas Cirebon untuk mengajukan PK, dalam waktu dekat ini antara besok atau Kamis," ujar Sindy Sembiring, dikutip dari TribunJabar.id.
Diketahui, enam terpidana tersebut sebelumnya berada Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jabar terkait kasus yang melibatkan Pegi Setiawan.
Kini enam terpidana tersebut sudah kembali ke Cirebon dan tim kuasa hukum langsung gerak cepat untuk ajukan PK.
"Kalau untuk pengembalian mereka ke Lapas Cirebon sebenarnya sudah diusahakan sejak bulan Juli 2024, bahkan sejak putusan praperadilan Pegi Setiawan sudah mengajukan permohonan pengembalian," ucapnya.
Sindy menceritakan bahwa kembalinya terpidana ke Lapas Cirebon merupakan hal penting.
Pasalnya, pemindahan ini bisa memudahkan proses PK.
Baca juga: Video Live Sudirman Lawan Balik, Susno Duadji Singgung Mengadili Hantu, Kasus Vina Segera Tamat?
"Pengembalian juga memang untuk memudahkan PK, kalau untuk mereka nantinya harus dihadirkan atau tidak bergantung dari majelis hakim," jelas dia.
Ia berharap, saat sidang nanti, semua terpidana bisa langsung dihadirkan.
"Syukur-syukur semuanya bisa dihadirkan dalam persidangan, lebih enak lagi."
"Kan bisa nanti mendengarkan kesaksian dari mereka juga," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Diharapkan Bisa Digabungkan dengan 6 Temannya
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.