Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecopetan Massal di Konser Musik Bangkalan, 70 Penonton Kehilangan HP, Polisi: Pelaku Seorang Diri

Peristiwa kecopetan massal terjadi saat konser musik di alun-alun Kabupaten Bangkalan, Madura pada Sabtu (24/8/2024) malam.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kecopetan Massal di Konser Musik Bangkalan, 70 Penonton Kehilangan HP, Polisi: Pelaku Seorang Diri
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, pelaku pencopetan berinisial AR (29), warga Indrapura, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya mengaku berangkat dari rumah seorang diri untuk melihat pertunjukan konser di Alun-alun Kota Bangkalan. 

Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan lantaran menduga pelaku beraksi secara sindikat.

"Dalam aksinya, pelaku mendapat 12 unit HP, empat buah HP di antaranya kami identifikasi pemilik dan membuat laporan ke Polres Bangkalan."

"Saat ini kami tengah berproses penyidikan untuk menguak dugaan ada pelaku lain," tegas Heru.




Menurutnya, tersangka AR tidak mungkin melakukan aksi copet seorang diri di tengah kerumunan massa penonton konser.

Apalagi jumlah penonton yang kehilangan HP sebanyak 70 orang.

"Pengakuan tersangka sejauh ini menyatakan pergi seorang diri ke konser, namun kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan."

Baca juga: Viral Aksi Perundungan di SMP 3 Gowa, Korban Diinjak hingga Dibanting, 6 Saksi Diperiksa

"Dengan harapan muncul tersangka-tersangka baru," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, tersangka AR tetap bersikukuh melakukan aksi pencopetan HP itu hanya dilakukan seorang diri.

AR beraksi dengan berpura-pura berjoget untuk mencari sasaran yang lengah menaruh HP di kantong pakaian.

"Saya mengetahui informasi ada konser melalui media sosial, sendirian pak, sudah niat (mencopet) dari rumah."

"(Sebanyak) 12 buah HP itu saya dapat dari kantong pakaian korban saat korban joget, saya pura-pura joget sambil cari sasaran," singkat AR.

Tersangka terancam kurungan pidana selama 5 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 70 Penonton Konser Musik di Alun-alun Bangkalan Kecopetan, Polisi Sita 12 HP dari Pelaku

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Surya.co.id/Ahmad Faisol)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas