Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbakar Api Cemburu, Pemuda Belasan Tahun Tembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung

Seorang pemuda bernama Klinton Al Holiab Sinaga (19), menembak seorang mahasiswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Terbakar Api Cemburu, Pemuda Belasan Tahun Tembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung
Freepik
ilustrasi penembakan. Dalam artikel mengulas tentang kasus seorang pemuda bernama Klinton Al Holiab Sinaga (19), menembak mahasiswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Klinton Al Holiab Sinaga (19), menembak seorang mahasiswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung, Rabu (28/8/2024).

Korbannya sendiri bernama Sandi Polanda (26), warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Kapolres Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, mengatakan pelaku menembak korban pakai airsoft gun.

Ia menuturkan, pelaku tega menembak korban karena terbakar api cemburu.

"Jadi pelaku Klinton ini melakukan penembakan karena cemburu terhadap korban Sandy," ujarnya, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Kejadian bermula saat pelaku dan pacarnya sedang berada di kamar hotel yang berada di samping kantor Bawaslu Lampung.

Korban disebut melambaikan tangan ke pacar pelaku dan memberi kode untuk meminta nomor WhatsApp.

BERITA REKOMENDASI

Melihat hal tersebut, pelaku langsung menembak sebanyak dua kali ke arah korban yang saat itu, sedang berada di teras lantai dua kantor Bawaslu Lampung.

Setelah melakukan penembakan, pelaku langsung keluar hotel dan menuju ke rumah kontrakan pacarnya.

Abdul Waras menuturkan, pihak kepolisian pun gerak cepat menangani kasus ini.

Saat pelaku ditangkap, polisi juga menemukan narkoba.

Baca juga: Aksi Penembakan Bukan Menyasar Anggota DPRD Badung, Pelaku Ternyata Sengaja Incar Keponakan Artawa

Ternyata, pelaku adalah seorang pengedar narkoba.


"Alhamdulillah kita bisa ungkap kasus penembakan di Kantor Bawaslu Lampung," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas