Terbakar Api Cemburu, Pemuda Belasan Tahun Tembak Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung
Seorang pemuda bernama Klinton Al Holiab Sinaga (19), menembak seorang mahasiswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
"Pelaku terancam pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun," kata Kapolresta.
Pelaku juga dihadapkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sebagaimana dimaksud Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Tak Ada Kaitan dengan Pilkada
Diwartakan sebelumnya, diduga penembakan ini terkait Pilkada 2024.
Ternyata, setelah pelaku ditangkap, penembakan tak ada kaitan dengan pilkada.
"Jadi dari hasil pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan pilkada," kata Kombes Pol Abdul Waras, kepada TribunLampung.co.id.
Baca juga: Kronologi Selebgram Lampung Tewas Tertabrak Kereta, Mobil yang Ditumpangi Terseret 30 Meter
Sejumlah Paket Narkoba Diamankan
Saat ditangkap, polisi mengamankan satu pucuk airsoft gun dan peluru gotri.
Selain itu, sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, depalan paket sedang ganja, dan satu pake besar sabu turut diamankan.
Tak hanya itu, satu paket sedang sabut dan 25 pake kecil sabu siap edar juga diamankan.
"Ada juga handphone Vivo satu unit dan empat buah timbangan digital," pungkas Kombes Pol Abdul Waras.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Penembakan ke Bawaslu Lampung Tidak Ada Kaitan Dengan Pilkada
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLampung.co.id, Bayu Saputra)