Asmara Sejenis Berdarah di Kampus Tarutung: Monica Hutauruk Dibunuh Pacarnya Karena Tagih Utang
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan mengatakan pelaku marah saat korban menagih utang Rp3 juta.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TARUTUNG- Kesal utangnya Rp3 juta ditagih usai bercinta, Boy Sandi Hutauruk (38) membunuh pacarnya sesama jenis Monica Hutauruk (45).
Pembunuhan tersebut terjadi di area kampus Akper Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (28/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan mengatakan pelaku marah saat korban menagih utang tersebut.
Baca juga: Misteri Tewasnya Eks Bupati Jembrana Mulai Terkuak, Bukan karena Sakit, Jadi Korban Pembunuhan?
"Pertengkaran di antara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban. Akibatnya pelaku emosi sehingga nekat membunuh," ujar AKP Delianto.
Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel setrika.
"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," katanya.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku bergegas meninggalkan lokasi kejadian.
"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.
Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.
"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Awalnya disebut serangan jantung
Monica Hutauruk di kampus tersebut menjabat Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan.
Baca juga: PAN Tuding PDIP Berupaya Lakukan Pembunuhan Karakter Terhadap Jokowi Buntut Anies Gagal Maju Pilkada
Awalnya korban disebut-sebut meninggal karena serangan jantung.
Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap kematian Monica Hutauruk adalah kasus pembunuhan.
Setelah menelusuri jejak pembunuhan ini, polisi meringkus pelaku bernama Boy Sandi Hutauruk.
Belakangan terungkap bahwa Boy Sandi Hutauruk tega menghabisi kekasih terlarangnya dengan cara menjerat leher korban pakai kabel setrika.
Peristiwa pembunuhan terjadi tak lama setelah pasangan terlarang ini melakukan hubungan seksual.
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan menjelaskan, korban diketahui meninggal di asrama setelah mendapat laporan dari seorang saksi bernama Faisal.
"Setelah mendapat laporan itu, petugas kita langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," ujar AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Remaja 15 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Pondok Pesantren Agam Sumbar
"Lalu kita melakukan visum di RS Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," sambungnya.
Ia jelaskan, awalnya keluarga menganggap korban meninggal bukan karena dugaan pembunuhan.
Bahkan mereka menganggap korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan menolak dilakukan otopsi mayat.
"Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan," katanya.
"Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan membuahkan hasil dan akhirnya pelaku ditangkap," terangnya.
Penulis: Maurits Pardosi
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TRAGIS Asmara Terlarang Sesama Jenis Monica Hutauruk dan Boy Sandi Hutauruk Berakhir Pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.