Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Pencabulan di Sumenep, Ibu Korban dan Pelaku adalah Pasangan Selingkuhan

Inilah fakta terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Fakta Baru Pencabulan di Sumenep, Ibu Korban dan Pelaku adalah Pasangan Selingkuhan
Image by krakenimages.com on Freepik
Ilustrasi pelecehan - Inilah fakta terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur.

Diketahui, T ini dicabuli oleh seorang pria bernama J (41) yang merupakan seorang kepala sekolah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep.

Ibu korban, E (41) juga jadi orang yang mengantarkan T untuk dicabuli oleh J.

Fakta baru pun terungkap, ternyata E yang juga seorang guru ini menjalin hubungan gelap dengan J.

"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Mengutip Kompas.com, E juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J.

Motif dari E melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan uang serta dijanjikan dibelikan motor Vespa matic oleh J.

BERITA REKOMENDASI

Kini E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diwartakan sebelumnya, AKP Widiarti menjelaskan awal mula kasus pencabulan ini terjadi.

Pada Februari 2024 lalu, E mengajak korban untuk ke rumah J.

Baca juga: Jahatnya Ibu di Sumenep, Berikan Anaknya ke Kepsek untuk Dicabuli dengan Dalih Ritual Mensucikan

Ajakan tersebut adalah untuk melakukan sebuah ritual mensucikan.


Saat di rumah J, korban diminta ibu kandungnya untuk masuk ke dalam rumah J.

Sementara ibu kandungnya menunggu di luar rumah.

Pencabulan tersebut berlanjut hingga Juni 2024 yang berlokasi di sebuah hotel di wilayah Surabaya.

Di hotel tersebut, persetubuhan dilakukan J sebanyak tiga kali.

Aksi pencabulan ini akhirnya ketahuian oleh P, ayah kandung korban pada Senin (26/8/2024).

P mengetahui hal tersebut setelah korban bercerita padanya.

Tak tinggal diam, P pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

Dengan sigap, J ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari P.

J pun mengakui perbuatannya terhadap T.

Aksi Pencabulan Terhadap Siswa SD Lainnya

Kasus pencabulan terhadap siswi SD juga terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.

Seorang guru berinisial LB (49) diringkus polisi karena cabuli seorang siswi SD berinisial NHP (8).

Aksi pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

LB pun kini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Polres Wonogiri melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Detik-detik Siswi SMP di Bekasi Dicabuli Kakak Ipar, Terjadi pada Februari 2023 dan Juli 2024

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya atas apa yang dilakukan oleh LB.

"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya.

Lalu, pada Kamis (15/8/2024) lalu, orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri.

"Kemudian, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," kata Anom saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).

Mendapat laporan tindak pencabulan, Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak dan meringkus LB.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Anom, LB melakukan aksi bejatnya sejak Januari 2024 lalu.

"Pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," paparnya.

Tersangka melakukan tindak pencabulan tersebut di sebuah ruang kelas.

Mengutip TribunSolo.com, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.

Selama lebih dari setengah tahun, korban tak bercerita ke orang tuanya lantaran belum berani mengadu.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri mengaku ke orang tuanya.

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak.

"Kami mewakili Polres Wonogiri mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," lanjut Anom.

Baca juga: Viral Kakek di Wonogiri Meninggal saat Joget dengan Biduan, Diduga Alami Serangan Jantung

Atas tindakannya, LB kini terancam penjara paling lama 15 tahun.

"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tegas! Bupati Jekek Minta Guru yang Cabuli Siswinya Dihukum Maksimal: Kami Tidak Toleransi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)(Kompas.com, Ach Fawaidi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas