Jahatnya Ibu di Sumenep, Berikan Anaknya ke Kepsek untuk Dicabuli dengan Dalih Ritual Mensucikan
Anak di bawah umur dicabuli kepala sekolah di Sumenep, Jatim. Ibu korban justru antarkan anaknya ke pelaku
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Seorang kepala sekolah berinisial J (41) diringkus jajaran Polres Sumenep, Jawa Timur.
J diringkus karena mencabuli anak yang masih di bawah umur, T (13).
T sendiri masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
J merupakan seorang kepala sekolah yang statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya sekali, J mencabuli korban lima kali sejak Februari 2024.
Hal tersebut diungkapkan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Sumenep," ujarny AKP Widiarti.
Mirisnya, dari tindak pencabulan ini, ibu kandung korban yang berinisial E ikut andil.
AKP Widiarti menjelaskan awal mula kasus pencabulan ini terjadi.
Pada Februari 2024 lalu, E mengajak korban untuk ke rumah J.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Henry Indraguna Beri Jempol Polres Cirebon
Ajakan tersebut adalah untuk melakukan sebuah ritual mensucikan.
Saat di rumah J, korban diminta ibu kandungnya untuk masuk ke dalam rumah J.
Sementara ibu kandungnya menunggu di luar rumah.
Di dalam rumah, korban diminta untuk membuka pakaian oleh J.
Saat itu lah, J melancarkan nafsu bejadnya.
"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti.
Aksi tersebut kembali terulang pada Jumat (16/2/2024) dengan tujuan yang sama, ritual mensucikan.
Pencabulan tersebut berlanjut hingga Juni 2024 yang berlokasi di sebuah hotel di wilayah Surabaya.
Di hotel tersebut, persetubuhan dilakukan J sebanyak tiga kali.
Mengutip Kompas.com, aksi pencabulan ini akhirnya ketahuian oleh P, ayah kandung korban pada Senin (26/8/2024).
P mengetahui hal tersebut setelah korban bercerita padanya.
Tak tinggal diam, P pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
Dengan sigap, J ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari P.
J pun mengakui perbuatannya terhadap T.
Baca juga: 5 Populer Regional: Pemandi Jenazah Vina Cirebon Buka Suara - Korban Rudapaksa Dicabuli Oknum Polisi
"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi," tuturnya.
Kini, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan sang ibu kandung, kini tengah dalam pemeriksaan polisi.
Aksi Pencabulan Terhadap Siswa SD Lainnya
Kasus pencabulan terhadap siswi SD juga terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.
Seorang guru berinisial LB (49) diringkus polisi karena cabuli seorang siswi SD berinisial NHP (8).
Aksi pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
LB pun kini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Polres Wonogiri melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya atas apa yang dilakukan oleh LB.
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya.
Lalu, pada Kamis (15/8/2024) lalu, orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri.
"Kemudian, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," kata Anom saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).
Mendapat laporan tindak pencabulan, Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak dan meringkus LB.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Anom, LB melakukan aksi bejatnya sejak Januari 2024 lalu.
Baca juga: Bejatnya Guru SD di Wonogiri, Lampiaskan Nafsu ke Siswinya yang Berusia 8 Tahun
"Pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," paparnya.
Tersangka melakukan tindak pencabulan tersebut di sebuah ruang kelas.
Mengutip TribunSolo.com, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Selama lebih dari setengah tahun, korban tak bercerita ke orang tuanya lantaran belum berani mengadu.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri mengaku ke orang tuanya.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak.
"Kami mewakili Polres Wonogiri mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," lanjut Anom.
Atas tindakannya, LB kini terancam penjara paling lama 15 tahun.
"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tegas! Bupati Jekek Minta Guru yang Cabuli Siswinya Dihukum Maksimal: Kami Tidak Toleransi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)(Kompas.com, Ach Fawaidi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.