Jelang Sidang PK, Bukti Chat di HP Vina Diyakini Bisa Mengubah Nasib Terpidana, Kasus Akan Tamat?
Reza Indragiri meyakini, bukti chat di HP Vina bisa mengubah nasib terpidana. Bukti tersebut juga berpotensi mengakhiri misteri kasus pada 2016 silam.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri meyakini bukti percakapan di handphone (HP) Vina yang telah diekstraksi bisa mengubah nasib para terpidana.
Menurutnya, bukti percakapan yang ditemukan oleh kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, tersebut bisa menjadi kunci penting dalam proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina akan digelar Rabu (4/8/2024).
"Ekstraksi data tersebut menunjukkan Vina masih berkomunikasi terakhir kali pada pukul 22.17 WIB, yang berarti ia masih hidup pada jam tersebut," kata Reza saat diwawancarai di Cirebon, Jumat (30/8/2024), dilansir TribunJabar.id.
Menurut Reza, temuan tersebut berpotensi meruntuhkan konstruksi pidana yang selama ini dikenakan kepada para terpidana.
"Alih-alih meninggal dunia pada jam tersebut, ternyata Vina masih dalam kondisi hidup."
"Sehingga, serta-merta meruntuhkan seluruh konstruksi pidana yang sudah dialami oleh para terpidana," ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Reza, pihak kepolisian perlu mengonfirmasi apakah bukti tersebut asli atau palsu.
"Nah, saya bertanya ke Polda Jabar dan ke Divisi Humas Mabes Polri, apakah bukti yang ditemukan oleh Edwin Partogi itu valid atau tidak? Ataukah itu bukti palsu?" ujar dia.
Jika bukti tersebut valid, Reza menilai bukti itu bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.
Pihak yang dimaksud yakni para terpidana kasus Vina untuk mengajukan PK serta Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Secercah Harapan Terpidana Kasus Vina, Percakapan Korban dan Temannya Bisa Jadi Angin Segar
Menurut Reza, bukti elektronik tersebut lebih penting daripada semua bukti scientific lainnya.
Jika bukti elektronik tersebut dihadirkan saat sidang PK 7 terpidana, kata Reza, nasib mereka bisa bisa berubah drastis.
"Perkiraan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dihadirkan di sidang PK para terpidana, maka hitung-hitungan di atas kertas, nasib para terpidana akan berubah 180 derajat. Dari terpidana menjadi orang bebas merdeka," beber dia.