Komunitas Kedokteran Diminta Tunjukkan Solidaritas Terkait Penghentian Aktivitas Klinis dr Yan Wisnu
Solidaritas ini penting ditunjukkan karena sebenarnya ada institusi pendidikan dan komunitas keprofesian kedokteran yang sedang dijaga maruahnya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Akhir pekan ini, RSUP Kariadi telah mengeluarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktifitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi MKes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut tertulis," Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan."
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) periode 2018-2021, dr Daeng Mohammad Faqih mengatakan, seharusnya terlebih dahulu pimpinan RSUP Dr Kariadi meminta klarifikasi kepada pihak Undip.
Ia juga mempertanyakan apakah surat yang ditandatangi oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024 itu sudah berdasarkan permintaan pihak penyidik Polri yang bertanggungjawab menangani persoalan wafatnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, dr ARL.
Baca juga: Janji Undip usai Dugaan Pemalakan Rp 40 Juta ke Dokter Aulia Terungkap: Transparan dalam Investigasi
"Kalau tidak ada permintaan dari pihak kepolisian, lalu tidak ada juga dari Kementerian Kesehatan, maka keputusan tersebut menzolimi namanya," kata dr Daeng dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
dr Daeng meminta semua pihak untuk dapat menahan diri namun ia juga mengajak seluruh anggota komunitas profesi kedokteran untuk menunjukkan solidiritasnya dalam merespons persoalan yang dialami Undip ini.
Solidaritas ini penting ditunjukkan, kata dr Daeng, karena sebenarnya ada institusi pendidikan dan komunitas keprofesian kedokteran yang sedang dijaga maruahnya.
Apa yang dialami oleh Undip dan Dekan FK Undip ini memiliki persamaan dengan pencopotan Dekan FK Universitas Airlangga saat menolak wacana masuknya dokter asing yang didorong oleh pihak Kemenkes.
"Undip itu punya negara, punya masyarakat. Profesi (kedokteran) ini juga punya negara dan masyarakat. Semuanya milik bangsa. Jadi ini harus dijaga. Jangan kita ingin menangkap tikus tapi yang dibakar rumahnya," ujar Ketua Komite Pusat Solidaritas Penyelamat Citra Profesi (KPSPCP) ini.
dr Daeng juga mempertanyakan upaya penggiringan opini bahwa Undip terkesan menutup diri dalam mengungkap penyebab wafatny dr ARL.
Menurut dia, masuknya penyidik Polri sejak awal sudah menandakan bahwa pihak Undip sudah membuka diri dalam mengungkap persoalan ini.
"Jadi rasanya tidak masuk akal (menggiring opini Undip bersikap tertutup) karena polisi kan sudah masuk dan ini sudah sangat terbuka," katanya.
Surat penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko dibenarkan staf humas Kariadi Aditiya Kandu Warendra.
Menurutnya surat itu dikeluarkan Rumah Sakit Kariadi dan ditandatangani Direktur Utama Kariadi untuk menghindari konflik kepentingan yang saat ini perkara dugaan perundungan sedang diinvestigasi dari Kemenkes dan Kemenristekdikti.
"Terlebih beliau dokter Yan Wisnu Prajoko menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip," tuturnya saat dihubungi tribunjateng.com, Sabtu (31/8/2024).
Adanya surat itu, ia mengatakan status dokter Yan Wisnu Prajoko sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi dinonaktifkan sementara. Penonaktifan sementara tersebut dilakukan hingga ada kejelasan dan penjawaban atas kasus itu.
Ditekan Kemenkes RI
Wakil Rektor IV Undip Semarang, Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum rampung apalagi pembelajaran di PPDS Anestesi Undip Semarang juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.
Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP dr Kariadi Semarang.
"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan sekira 80 mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RSUP dr Kariadi Semarang," ungkap Wijayanto seperti dilansir dari Kompas.com oleh Tribun Jateng, Minggu (1/9/2024).
Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena mendapat tekanan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan keputusan itu.
Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kemenkes.
"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu dan tidur hanya 2-3 jam setiap hari."
"Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.
Undip Semarang mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas, sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan.
"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes."
"Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakunya jelas dan tegas, drop out," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Buntut Penghentian Sementara Yan Wisnu, Rektorat Undip: Direktur RSUP dr Kariadi Ditekan Kemenkes
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.