Kemenkes: Nasib PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Ditentukan Paling Lambat 2 Minggu Ke Depan
Nasib PPDS anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) akan ditentukan dalam 1–2 minggu ke depan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi M Epid mengatakan, nasib program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) akan ditentukan dalam 1–2 minggu ke depan.
Diketahui, PPDS anestesi Undip ditutup sementara buntut kasus perundungan atau bullying yang dialami almarhumah dokter Aulia Risma Lestari.
Akibat penutupan sementara itu, sekitar 86 mahasiswa PPDS anestesi Undip hanya menjalani pendidikan di kampus, tidak bisa di rumah sakit.
Nadia mengatakan, pihak Undip dan Kemenkes telah menandatangani kesepakatan pencegahan perundungan di lingkungan FK Undip.
Pihak Undip berkomitmen mencegah dan memperbaiki sistem pendidikan serta kerja para mahasiswa FK Undip.
Baca juga: Tangis Pilu Ibunda Dokter Aulia Minta Keadilan Atas Kasus Perundungan PPDS Anestesi Undip
“Sampai sekarang masih (ditutup) tapi prosesnya bisa dibuka karena ada kesepakatan (pencegahan pembullyan itu). (rencananya bisa di buka) Satu atau dua minggu lagi,” kata Nadia saat ditemui di JW Luwansa, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ia mengatakan, kesepakatan yang baru saja ditandatangani mengatur hak dan kewajiban mahasiswa saat menjalani PPDS, termasuk soal uang makan hingga jam kerja.
“Kemenkes baru saja melakukan penandatanganan antara RSUP Kariyadi dengan FK Undip, mengenai pengaturan mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk program pendidikan, apa saja hak-hak peserta PPDS, apa yang jadi kewajiban RS,” tutur dia.
Baca juga: Soal Pemalakan Rp 40 Juta di PPDS Anestesi Undip, DPR Desak Pihak yang Terlibat Disanksi Maksimal
Menyinggung soal kasus hukum perundungan yang dialami dokter Aulia, Nadia mengatakan semua bukti-bukti sudah diberikan kepada pihak kepolisian untuk didalami.
“Kalau dari Kemenkes, kami enggak ada lagi investigasi ya karena semua bukti sudah kami berikan ke kepolisian, tinggal kepolisian memperdalam saja,” ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.