Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Terpidana Kasus Vina Berharap PK Bisa Jadi Titik Balik Kebebasan, Kuasa Hukum: Mereka Optimis

Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon besok, Rabu (4/9/2024).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 6 Terpidana Kasus Vina Berharap PK Bisa Jadi Titik Balik Kebebasan, Kuasa Hukum: Mereka Optimis
Instagram
Vina semasa hidup. Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon besok, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Enam terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam, akan menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Mereka menyatakan tidak bersalah atas kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.

Untuk itu mereka melawan agar lepas dari jeratan kasus tersebut, yakni dengan mengajukan PK.

Tim hukum dari Peradi, Titin Prilianti, mengatakan keenam terpidana optimistis menjalani sidang PK yang akan digelar besok.

"Persiapannya alhamdulillah siap. Bahkan kemarin saya sempat menengok lagi enam terpidana ke Lapas."

"Mereka siap dan optimis karena mereka punya keyakinan," katanya, Selasa (3/9/2024), dilansir TribunJabar.com.

Titin adalah pengacara yang mendampingi para terpidana dari awal kasus Vina. Ia juga merupakan kuasa hukum Sudirman dan Saka Tatal.

BERITA TERKAIT

Dijelaskannya, para terpidana sudah lama menyadari mereka bukan pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut.

Terkait dugaan penyiksaan yang dialami para terpidana pada 2016, Titin menegaskan isu itu sebenarnya sudah pernah diungkap di sidang sebelumnya, namun kurang mendapatkan perhatian media.

Bahkan, soal dugaan penyiksaan yang dialami para terpidana itu sudah masuk dalam pledoi saat Titin membela mereka 2016.

"Tetapi ketika saya buka lagi pledoi saya, ternyata masalah disetrum, dipukul pakai gembok, minum air kencing itu sudah ada di pleidoi ketika saya membela mereka di tahun 2016," tegasnya.

Baca juga: Jelang Sidang PK, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Buktikan Ada Kesalahan

Dengan optimisme yang tinggi, para terpidana berharap tahun ini menjadi titik balik yang akan membebaskan mereka.

Sidang PK terpidana kasus Vina yang digelar besok dan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian.

Sidang itu juga akan dihadiri dua hakim anggota, yakni Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Sebelumnya, enam terpidana kasus Vina resmi mengajukan PK ke Pengadilan Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Tim kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai bukti baru atau novum yang diharapkan dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

Jutek menjelaskan timnya telah menyiapkan tiga dasar penting sebagai novum sesuai Pasal 263 Ayat 2 KUHAP.

"Kami berharap novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP Pasal 263 Ayat 2, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima. Kami mendapatkan dan menghadirkan semuanya," katanya.

Satu di antara novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan dari Liga Akbar.

"Dengan perubahan cerita dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar ini tentu akan mengubah jalannya kasus. Terlebih mereka belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya," kata Jutek.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.

Percakapan itu menunjukkan Vina masih berkomunikasi dengan Widi pukul 22.14 WIB, malam peristiwa tragis itu terjadi.

"Kami mendapatkan ekstraksi dari ponsel Vina yang menunjukkan Vina masih berbincang dengan Widi pada pukul 22.14 WIB malam sebelum kejadian, ini juga akan kami hadirkan," urainya.

Jutek menambahkan pihaknya akan menghadirkan sekira 50 saksi fakta dan ahli yang relevan dengan kasus ini.

"Namun, kami akan menyortir lagi siapa yang benar-benar perlu dan penting untuk dihadirkan," tambahnya.

Baca juga: Jelang Sidang PK, Bukti Chat di HP Vina Diyakini Bisa Mengubah Nasib Terpidana, Kasus Akan Tamat?

Terbaru, satu terpidana lainnya, yakni Sudirman, juga telah resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (28/8/2024).

Pengajuan PK oleh Sudirman ini dipimpin oleh tim hukum dari Peradi yakni Jutek Bongso, Rully Panggabean, dan Titin Prialianti.

Jutek menyebut, mereka telah menerima akta atas pengajuan PK tersebut dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada 4 September 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Mereka Siap dan Optimistis'' Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Jalani Sidang PK Besok

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas