Korban Tewas Kebakaran di Pontianak Bertambah Jadi 6 Orang, Alex Berpulang Setelah 11 Hari Dirawat
Korban meninggal setelah menjalani perawatan selama 11 hari di rumah sakit.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Syarif Muhammad Alek Bin Ali Al Muthahhar korban kebakaran di Tembelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak meninggal dunia, Minggu (1/9/2024) siang.
Korban meninggal setelah menjalani perawatan selama 11 hari di rumah sakit.
Syarif Joni Herman, kakak ipar korban mengungkapkan Syarif Muhammad dimakamkan Minggu di dekat makam istri dan dua anaknya.
Korban meninggalkan dua orang anak, pertama Syarif Ragil dan Syarif Anita.
Baca juga: 4 Fakta Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soetta, Kronologi, Penerbangan Normal, hingga Video Viral
Syarif Joni menceritakan bahwa korban dan istrinya merupakan sosok yang baik di mata keluarga besar.
Keduanya tidak pernah terlibat perselisihan apapun dan menjalani kehidupan yang harmonis.
"Mereka ini baik semuanya, Syarif Alek, ini juga dalam pekerjaannya itu amanah sekali, disiplin, tidak pernah buat masalah, kita adik beradik ini tidak pernah ada masalah, dalam pekerjaannya juga jujur, tidak pernah aneh-aneh," tuturnya.
Sebelumnya, 5 orang tewas akibat kebakaran di Kelurahan Tembelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kamis (22/8/2024) pukul 03.00 WIB.
5 orang yang meninggal merupakan satu keluarga, dimana di dalam rumah terdiri dari 3 Kepala Keluarga berjumlah 12 orang.
Korban meninggal sebelumnya yakni Syarif Ismail, Syarif Maulana, lalu Syarifah Aini.
Kemudian dua anaknya yakni Syarifah Zahara dan Syarifah Hanifa.
Saat itu, Syarif Alek mengalami luka bakar hingga 60 persen, namun setelah dirawat di rumah sakit korban meninggal dunia.
Sebelumnya Kapolsek Pontianak Timur AKP Heri Purnomo mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 03.00 dini hari.
Baca juga: Kebakaran di RS Pusat Pertamina: Evakuasi Cepat, Semua Pasien Selamat
Dalam rumah itu dihuni oleh 3 kepala keluarga yang terdiri 12 orang dan merupakan satu keluarga besar.