Pria di Tapanuli Utara Bunuh Kekasih Sesama Jenis, Pelaku Emosi Korban Tagih Utang
Pria di Tapanuli Utara, BSH membunuh kekasih sesama jenisnya karena emosi ditagih utang Rp 3 juta.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polres Tapanuli Utara menetapkan pria berinisial BSH (38) sebagai tersangka pembunuhan terhadap MH (41).
MH ditemukan tewas di rumahnya di Asrama Akper Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Jumat (30/8/2024) siang.
BSH dan MH merupakan pegawai Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung yang telah berkeluarga.
Keduanya sempat melakukan hubungan sesama jenis sebelum pembunuhan terjadi.
Hubungan sesama jenis BSH dan MH terjalin sejak 2022 tanpa sepengetahuan istri masing-masing.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak mengatakan penemuan jasad korban dilaporkan oleh warga.
"Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," paparnya, Senin (2/9/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Awalnya, keluarga menolak proses autopsi lantaran menganggap MH tewas karena sakit jantung.
Namun, setelah penyidik menjelaskan kejanggalan kondisi jasad keluarga meminta pelaku segera ditangkap.
AKBP Ernis Sitinjak menjelaskan korban tinggal sendiri di rumah karena pisah ranjang dengan istri.
"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," tuturnya.
Baca juga: Kesaksian Tetangga Seorang Ibu Bunuh 2 Anaknya di Kediri Jatim, Pelaku Kerap Marah Ada Pedagang Baru
MH membunuh korban menggunakan kabel setrika yang dililitkan ke leher.
"Pelaku nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya."
"Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas."
"Setelah dipastikan tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," lanjutnya.
Motif pembunuhan ini lantaran cekceok utang Rp 3 juta.
"Setelah melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," tandasnya.
Baca juga: Detik-detik Anak Bunuh Ayah di Cirebon, Emosi ke Adik Jadi Pemicu, Pelaku Sudah Siapkan Pisau
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan MH tak berkutik saat ditangkap.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni CCTV dan senjata tajam.
"Dia tidak melarikan diri. Pelaku ini juga sudah kita monitor dengan adanya CCTV. Kapan ia masuk dan keluar dari rumah korban. Lalu, kita hubungkan dengan waktu kematian korban," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, MH terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 KUHPidana, pembunuhan," bebernya.
Sebagian artikel telah tyang di TribunMedan.com dengan judul MOTIF Pembunuhan Monika Hutauruk, Pelaku Boy Sandi Hutauruk Ditangkap, Terungkap Hal Terlarang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com Abdi)