Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Teriak Banyak yang Pura-pura Tidak Tahu di Kasus Vina Cirebon

Eks Kabareskrim nilai banyak yang pura-pura tidak tahu di kasus Vina Cirebon, ulah mereka ini mengakibatkan enam terpidana harus dipenjara.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Susno Duadji Teriak Banyak yang Pura-pura Tidak Tahu di Kasus Vina Cirebon
Tribunnews.com
Mantan kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji. Susno Duadji nilai banyak yang pura-pura tidak tahu di kasus Vina Cirebon, ulah mereka ini mengakibatkan enam terpidana harus dipenjara. 

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus Vina Cirebon akan dihelat di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024) besok.

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn, Susno Duadji, melihat bukti-bukti yang menyatakan bahwa kasus ini adalah pembunuhan sudah mulai rontok, berguguran.

Susno pun menyenggol hakim yang akan memimpin sidang PK lagi agar benar-benar mengadili secara adil.

Ia berpesan agar hakim tak ngeyel.

Bukti-bukti yang awalnya menunjukkan bahwa kasus itu ialah pembunuhan sudah mulai rontok.

Susno melihat semua terpidana sudah menarik keterangannya di pengadilan.

Saksi-saksi pun segendang sepenarian.

BERITA TERKAIT

"Saksi-saksi baru yang timbul juga menyatakan ini bukan pembunuhan, murni kecelakaan lalu lintas, kecuali Aep yang tidak melihat langsung tapi hanya melihat rombongan motor. Itu pun dia (melihat) orangnya enggak jelas ditambah lagi saksi Melmel (yang diragukan)," katanya.

Baca juga: Sudirman Melawan Via Jalur PK, Susno Duadji Prediksi Kasus Vina Cirebon Segera Tamat

Susno pun menyimpulkan bahwa saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan, pemerkosaan hingga pembunuhan tidak ada.

"Jadi, kalau ini dikatakan pembunuhan sudah tamat riwayatnya lah, enggak ada. Kecuali yang (pihak) ngeyel," pungkasnya.

Kasus Vina 2016 Kini Viral Lagi

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas