Susno Duadji Teriak Banyak yang Pura-pura Tidak Tahu di Kasus Vina Cirebon
Eks Kabareskrim nilai banyak yang pura-pura tidak tahu di kasus Vina Cirebon, ulah mereka ini mengakibatkan enam terpidana harus dipenjara.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim Susno Duadji nilai banyak pihak yang pura-pura tidak tahu di kasus Vina Cirebon.
Parahnya lagi, ulah kura-kura dalam perahu atau pura-pura tidak tahun ini berujung pada nasib malang 6 terpidana di kasus Vina.
"Ya sebenarnya mereka tahu dalam hatinya ini kecelakaan bukan pembunuhan tapi mereka pura-pura aja kan, kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu mereka," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Minggu (1/9/2024).
Padahal, lanjut Susno Duadji dampak yang dialami para terpidana kasus Vina dengan putusan hakim itu bukan main-main.
Akibat kasus yang di-setting sebagai sebuah pembunuhan itu, terpidana harus mendekam di balik jeruji besi sampai seumur hidup.
Kini enam terpidana itu melawan untuk mencari keadilan via jalur pangajuan Peninjauan Kembali (PK).
Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus Vina Cirebon akan dihelat di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024).
Susno Duadji: Banyak yang Pura-pura dalam Perahu, Pura-pura Tidak Tahu di Kasus Vina
Pensiunan jenderal polri bintang tiga itu mengatakan bahwa sebenarnya aparat penegak hukum maupun orang yang ahli di bidang hukum mengetahui bahwa kasus ini sangat lemah dibuktikan sebagai pembunuhan.
Namun, mereka dinilai Susno pura-pura tidak tahu.
"Ya sebenarnya mereka tahu dalam hatinya ini kecelakaan bukan pembunuhan tapi mereka pura-pura aja kan, kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu mereka," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Jelaskan Nasib Mujur Iptu Rudiana di Kasus Vina
Padahal, dampak yang dialami para terpidana dengan putusan hakim itu bukan main-main.
Akibat kasus yang di-setting sebagai sebuah pembunuhan itu, mereka harus mendekam di balik jeruji besi sampai seumur hidup.
Minta Hakim Pimpin Sidang PK 6 Terpidana dengan baik
Susno yang terlibat aktif mengikuti kasus ini pun meminta agar aparat penegak hukum, khususnya hakim untuk mengadili Sidang PK para terpidana dengan baik.
"Kalau tetap mempertahankan ini adalah pembunuhan khususnya hakim, maka nasib orang yang di dalam tembok penjara kasihan, itu anak manusia kalau polisi dan jaksa sudah selesai, ya tinggal hakim jangan ngeyel," katanya.
Bukti terkait Pembunuhan Mulai Rontok, Susno Minta Hakim Jangan Ngeyel
Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus Vina Cirebon akan dihelat di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024) besok.
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn, Susno Duadji, melihat bukti-bukti yang menyatakan bahwa kasus ini adalah pembunuhan sudah mulai rontok, berguguran.
Susno pun menyenggol hakim yang akan memimpin sidang PK lagi agar benar-benar mengadili secara adil.
Ia berpesan agar hakim tak ngeyel.
Bukti-bukti yang awalnya menunjukkan bahwa kasus itu ialah pembunuhan sudah mulai rontok.
Susno melihat semua terpidana sudah menarik keterangannya di pengadilan.
Saksi-saksi pun segendang sepenarian.
"Saksi-saksi baru yang timbul juga menyatakan ini bukan pembunuhan, murni kecelakaan lalu lintas, kecuali Aep yang tidak melihat langsung tapi hanya melihat rombongan motor. Itu pun dia (melihat) orangnya enggak jelas ditambah lagi saksi Melmel (yang diragukan)," katanya.
Baca juga: Sudirman Melawan Via Jalur PK, Susno Duadji Prediksi Kasus Vina Cirebon Segera Tamat
Susno pun menyimpulkan bahwa saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan, pemerkosaan hingga pembunuhan tidak ada.
"Jadi, kalau ini dikatakan pembunuhan sudah tamat riwayatnya lah, enggak ada. Kecuali yang (pihak) ngeyel," pungkasnya.
Kasus Vina 2016 Kini Viral Lagi
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut. (tribunnetwork/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)