Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Sudah Terima Berkas PK Saka Tatal, Hasil Diumumkan Paling Cepat dalam 3 Bulan

Inilah kabar terbaru soal sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Mahkamah Agung Sudah Terima Berkas PK Saka Tatal, Hasil Diumumkan Paling Cepat dalam 3 Bulan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Saka Tatal (tengah), terpidana kasus kematian Vina dan Eky Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Diketahui, sidang PK Saka Tatal telah ditutup pada Kamis (1/8/2024) lalu.

Putusan sidang PK ini nantinya akan diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Jubir Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Arie Ferdian mengatakan bahwa berkas perkara sudah dikirimkan ke MA, Jumat (30/8/2024).

MA juga telah resmi menerima berkas PK yang diajukan oleh Saka Tatal.

"Berkas perkara nomor 1/PID.PK/2024 juncto nomor 16 Pidsus Anak/2016 atas nama Saka Tatal telah diterima Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 8 Juli 2024."

"Berkas ini kemudian dikirim secara elektronik melalui SIPP ke Mahkamah Agung pada tanggal 30 Agustus 2024," ujar Arie saat konfirmasi TribunJabar.id.

BERITA TERKAIT

Diumumkan dalam Tiga Bulan

Diwartakan sebelumnya, hasil sidang PK Saka Tatal diperkirakan keluar dalam waktu tiga bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

Farhat mengungkapkan putusan sidang PK tersebut nantinya diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pihaknya kini juga masih menunggu hasil putusan sidang PK tersebut.

Baca juga: Saka Tatal Semangati 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung soal Penyiksaan

Farhat mengatakan hasil sidang paling cepat diumumkan dalam waktu tiga bulan dan paling lama enam bulan.

"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat, Selasa (20/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, ia juga menjelaskan putusan PK dari Saka ini tak bisa serta-merta membebaskan terpidana lainnya yang saat ini menjalani hukuman.

"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah."

"Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."

"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," jelas Farhat.

Farhat menambahkan, hasil dari PK kliennya tersebut bisa jadi hal yang menguntungkan bagi para terpidana yang lain apabila berniat mengajukan PK.

"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata dia.

Di sisi lain, Farhat sempat mengaku kecewa saat perjalanan sidang PK berlangsung, lantaran saksi kunci, Dede, tak dihadirkan dalam sidang PK.

Menurut Farhat, Dede tak diizinkan hadir oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Hanya saja, Otto Hasibuan dari Peradi menyembunyikan Dede, sehingga Pak Dedi Mulyadi pun tidak bisa menghadirkannya dengan alasan untuk memberikan sesuatu yang baru dalam PK ini."

"Namun menurut saya, itu adalah kesalahan mereka."

"Seharusnya Dede tetap dihadirkan, meskipun tanpa kehadirannya, Pak Dedi sudah muncul dan itu sudah menjadi rahasia umum," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berkas PK Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Diterima MA, Pengumumannya Masih Dinanti

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas