Kronologi Pelecehan Siswi SMP di Semarang, Dipaksa Minum Miras, Pelaku Berjumlah 5 Orang
Kronologi siswi SMP di Semarang yang dilecehkan lima orang hingga dipaksa minum miras.
Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Siswi SMP berusia 13 tahun menjadi korban pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Korban dilecehkan oleh lima orang pelaku berinisial HW alias Sendung (21), EP alias Kodok (30), IDA alias Ceribel (24), SH alias Gembul (31) serta MW alias Bagong (33) sejak Kamis (29/8/2024) hingga Jumat (30/8/2024).
Dikutip dari TribunJateng.com, para tersangka kini telah berhasil diamankan di Mapolres Semarang.
Kelima pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Pringapus dengan rata-rata pendidikan terakhir SMP, bahkan ada yang belum lulus SD.
Para pelaku tega menyetubuhi korban secara bergantian di tiga lokasi yang berbeda, yaitu kawasan Bendungan Jragung, semak-semak dekat bangunan kosong di Desa Wonorejo dan sebuah rumah di Desa Wonoyoso.
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto memaparkan korban dipaksa untuk meminum minuman keras (miras) hingga lantas disetubuhi oleh para pelaku.
"Modus operandinya, anak ini diajak minum miras (minuman keras). Kemudian dicabuli dan disetubuhi," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Tak Cuma Bullying, Menkes Budi Gunadi Sebut Pelecehan Seksual juga Terjadi di Undip
Awalnya, pelaku mengajak pergi korban ke daerah Bendungan Jragung lalu dipaksa meminum miras sejenis ciu, Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah itu, Gembul lantas menyetubuhi korban yang dilihat para pelaku lain.
Para pelaku kemudian mengajak korban berpindah tempat ke sebuah bangunan kosong dan semak-semak di Desa Wonorejo sekira pukul 23.00 WIB.
Korban disetubuhi secara bergantian sebanyak tiga kali oleh Gembul, HW, dan Kodok.
"Di lokasi ini, HW dan Kodok melakukan persetubuhan dengan korban, sementara SH melakukan pencabulan," terang Ike.
Di tempat tersebut, dirinya kembali dipaksa untuk minum miras.
Tak hanya itu, para pelaku kembali mengajak korban ke rumah saksi DS dengan dalih menongkrong, Jumat (30/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.