Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen saat Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan

Sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Momen saat Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Sidang Tertutup Peninjauan Kembali Kasus Vina Cirebon. --- Sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

Sidang PK ini diketahui dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Dalam sidang yang digelar terbuka ini, terlihat Pegi Setiawan ikut hadir di PN Cirebon.




Pegi hadir untuk memberikan dukungan moral dan sebagai bentuk solidaritas.

"Kami datang untuk mendoakan dan mendukung mereka. Harapan kami, semoga mereka segera bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ujar Pegi Setiawan, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia pun berharap, Mahkamah Agung bisa mengabulkan PK yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon ini.

"Saya pribadi hanya orang biasa yang tidak bisa berbuat banyak selain mendoakan," ujar Pegi saat diwawancarai media, Rabu (4/9/2024).

BERITA TERKAIT

Meski hadir dalam sidang PK ini, namun Pegi masih belum diminta untuk menjadi saksi.

"Hingga saat ini, saya belum diminta menjadi saksi."

"Saya hanya memberikan dukungan dan doa," lanjut Pegi.

Pegi juga yakin, bahwa para terpidana ini bukanlah orang yang bersalah.

Baca juga: Hadiri Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Mereka Bukan Pelakunya

"Saya yakin mereka bukan pelakunya. Saya sendiri pernah dituduh dan terbukti tidak bersalah," jelas dia.

Diketahui, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap oleh penyidik Polda Jabar dalam kasus ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kuasa hukum Pegi mengajukan praperadilan di PN Bandung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas