Momen saat Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan
Sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Sidang PK ini diketahui dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang yang digelar terbuka ini, terlihat Pegi Setiawan ikut hadir di PN Cirebon.
Pegi hadir untuk memberikan dukungan moral dan sebagai bentuk solidaritas.
"Kami datang untuk mendoakan dan mendukung mereka. Harapan kami, semoga mereka segera bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ujar Pegi Setiawan, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia pun berharap, Mahkamah Agung bisa mengabulkan PK yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon ini.
"Saya pribadi hanya orang biasa yang tidak bisa berbuat banyak selain mendoakan," ujar Pegi saat diwawancarai media, Rabu (4/9/2024).
Meski hadir dalam sidang PK ini, namun Pegi masih belum diminta untuk menjadi saksi.
"Hingga saat ini, saya belum diminta menjadi saksi."
"Saya hanya memberikan dukungan dan doa," lanjut Pegi.
Pegi juga yakin, bahwa para terpidana ini bukanlah orang yang bersalah.
Baca juga: Hadiri Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Mereka Bukan Pelakunya
"Saya yakin mereka bukan pelakunya. Saya sendiri pernah dituduh dan terbukti tidak bersalah," jelas dia.
Diketahui, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap oleh penyidik Polda Jabar dalam kasus ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kuasa hukum Pegi mengajukan praperadilan di PN Bandung.
Dan keputusan dari praperadilan tersebut, adalah membatalkan status tersangka bagi Pegi Setiawan.
Sidang Digelar Terbuka
Diketahui sidang PK di PN Cirebon ini dipimpin oleh majelis hakim Arie Ferdian.
Sidang sempat dihentikan, karena majelis hakim minta persidangan digelar secara tertutup.
Keputusan tersebut, lantas mendapat protes dari tim kuasa hukum para terpidana.
Mereka menilai, tak ada unsur asusila dalam dakwaan yang dituduhkan.
Sehingga, sidang bisa dilakukan secara terbuka.
"Secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat bahwa jika setelah skorsing 15 menit sidang masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini," ujar Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum para terpidana.
Mengutip TribunJabar.id, Jutek menegaskan bahwa dakwaan kliennya hanya mencakup pasal pembunuhan berencana, tanpa ada unsur asusila.
Setelah sidang sempat diskorsing selama 15 menit, akhirnya sidang kembali digelar secara terbuka.
Namun, apabila ada pembahasan terkait unsur asusila, maka harus dilewati dan dibahas secara tertutup.
Harapan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon
Diwartakan sebelumnya, Otto Hasibuan selaku pengacara yang mewakili para terpidana kasus Vina Cirebon berharap kebenaran bisa terungkap.
Baca juga: Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan : Ada Kesalahan Fatal dan Prinsipal saat Penyidikan
Ketua DPN Peradi ini berharap, perjuangan hukum yang dilakukan timnya bisa berhasil dan mendapatkan berkah.
Hal tersebut diungkapkan Otto saat menghadiri acara doa bersama yang diadakan di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.
"Tentunya kita datang juga ikut mendoakan agar semua perjuangan daripada tujuh terpidana yang kami kuasa hukumnya mudah-mudahan Tuhan memberkati agar semuanya berhasil," ucapnya.
Keadilan dalam kasus ini, lanjut Otto, tak bisa ditutup-tutupi lagi.
"Karena bagaimana pun ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi, keadilan itu harus kita tegakkan, dengan segala cara yang benar," jelas Otto.
Mengutip TribunJabar.id, Otto juga menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh para terpidana yang menurutnya tak bersalah, namun harus jalani hukuman seumur hidup.
"Jadi, kita lihat perjuangan mereka dengan tujuh orang yang tidak bersalah harus dihukum seumur hidup, itu yang tidak bisa kita biarkan," katanya.
Selain itu, Otto juga mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan PK secara matang.
"Persiapan jelang sidang semuanya sudah lengkap, permohonan juga sudah diajukan, tim sudah siap semua."
"Tinggal kita lihat nanti bagaimana untuk sidangnya," ujarnya.
Sementara itu, terkait Sudirman, terpidana lainnya yang juga ajukan PK, ia menuturkan bahwa timnya sudah siap untuk mewakilinya.
"Puji Tuhan, karena akhirnya ini berkat perjuangan teman-teman semua Peradi akhirnya kita jadi kuasa hukumnya Sudirman," ucap Otto.
Sidang PK untuk Sudirman direncanakan akan disatukan dengan sidang PK ketujuh terpidana lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral:Saya Pernah Dituduh
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)