Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan : Ada Kesalahan Fatal dan Prinsipal saat Penyidikan

Alasan penyidik yang mengatakan tidak adanya pengacara di daerah tidak bisa dijadikan pembenaran

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan : Ada Kesalahan Fatal dan Prinsipal saat Penyidikan
Tribunnews.com
Enam terpidana kasus Vina menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali pada hari ini, Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas enam terpidana kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana, Otto Hasibuan, menyoroti adanya kesalahan fatal dalam proses penyidikan yang dianggapnya sangat prinsipal khususnya mengenai tidak didampinginya para terdakwa oleh pengacara sejak awal penyidikan sehingga ini sangat fatal dan melanggar prinsip hukum.




“Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa apabila seorang tersangka tidak didampingi pengacara sejak awal penyidikan, terutama dalam kasus dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, maka putusan tersebut harus menyatakan terdakwa bebas,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa alasan penyidik yang mengatakan tidak adanya pengacara di daerah tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Penyidik tidak boleh menggunakan alasan tidak adanya advokat sebagai alasan tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka,” jelas dia.

Baca juga: Hadiri Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Mereka Bukan Pelakunya

Adapun, sidang ini akan dilanjutkan pada Senin (9/9/2024) untuk mendengarkan tanggapan dari pihak jaksa, dengan agenda penghadiran saksi fakta dan ahli dijadwalkan pada hari-hari berikutnya.

BERITA TERKAIT

Selain itu, kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso  menambahkan, bahwa timnya telah menyiapkan tiga novum penting sebagai dasar PK, termasuk perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, yang dianggap akan mengubah jalannya kasus ini.

“Kami berharap novum yang kami ajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Salah satu yang terpenting adalah perubahan kesaksian dan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dengan teman-temannya yang menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi sebelum kejadian tragis terjadi,” kata Jutek.

Sidang perdana ini ditutup pukul 18.00 WIB dan keenam terpidana langsung dikembalikan ke Lapas Cirebon menggunakan mobil transpas.

Sempat Diwarnai Ketegangan

Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB berjalan lancar meski sempat diwarnai ketegangan terkait keputusan Majelis Hakim yang awalnya memutuskan sidang digelar secara tertutup.

Setelah diskusi, akhirnya disepakati bahwa sidang akan berlangsung terbuka, kecuali untuk materi yang berhubungan dengan unsur asusila.

“Kita sudah bacakan memori PK secara bergantian dan pada prinsipnya berjalan lancar."

"Ada diskusi terkait sidang terbuka atau tertutup, tetapi kita sudah selesaikan."

"Sidang tetap terbuka, kecuali ada hal-hal terkait asusila,” ujar Otto Hasibuan kepada wartawan seusai persidangan, Rabu (4/9/2024) petang.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Perdana PK Kasus Vina Cirebon: Pengacara Sebut Ada Kesalahan Fatal dalam Penyidikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas