Viral Curahan Hati Guru di Kalsel yang Diusir setelah Tegur Kepala Dinas yang Merokok saat Rapat
Seorang guru di Kalsel membagikan curahan hatinya yang diusir usai menegur kepala dinas yang merokok saat rapat.
Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan dukungan pada keberanian yang dilakukan Amalia.
Dirinya menghargai aksi yang dilakukan Amalia tersebut untuk saling mengingatkan kebaikan demi kenyamanan bersama.
“Saya ingin menghargai apa yang sudah dilakukan oleh Ibu Guru tersebut. Beliau berani untuk saling mengingatkan dalam kebaikan, demi kepentingan dan kenyamanan bersama," ungkapnya saat diwawancara, Rabu (2/9/2024).
Hadi juga menegaskan pentingnya seorang pemimpin yang menjadi panutan atau role model dalam sikap, perkataan, dan perbuatan.
“Kepemimpinan adalah keteladanan. Termasuk bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pejabat pemerintahan."
"Sebagai ASN, ada kewajiban untuk menjalankan fungsi sebagai pelayan publik dengan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, dan kolaboratif," lanjutnya.
Hadi juga memastikan Ombudsman siap membantu jika ada korban lain yang mengalami hal serupa namun takut untuk melapor.
"Sepanjang konteksnya adalah penyelenggaraan pelayanan publik dan sesuai dengan kewenangan Ombudsman, kami siap membantu," pungkasnya.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Kalimantan Selatan, mengingat peran penting seorang pemimpin dalam menjaga etika dan profesionalisme di lingkungan kerja, terutama pada sektor pendidikan.
Tak hanya itu, dukungan juga datang dari Forum Ambin Demokrasi yang melalui pernyataan resminya, mereka mengapresiasi langkah Amalia yang berani buka suara.
Baca juga: Viral Diduga Anggota Ormas Acak-acak Toko Buah di Jakbar, Tak Terima Cuma Diberi Uang Rp 10.000
“Peringatan jujur penuh keberanian yang sudah langka sekaligus secara tidak langsung, menghindarkan Kadisdik dari tindakan yang bisa berdampak hukum,” kata mereka.
Forum Ambin mengingatkan, sanksi hukum bagi seseorang yang merokok di tempat umum.
Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, barang siapa merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta.
Menurut mereka, keberanian dan kejujuran Amalia patut didukung sebagai langkah awal agar sikap tersebut tetap tumbuh di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.