Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuma 1 Pelaku Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang, Apa Alasan Polisi?

4 pelaku rudapaksa dan pembunuhan siswi kelas 2 SMP, berinisial AA di kuburan Cina ditangkap, tapi tiga orang tidak ditahan.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cuma 1 Pelaku Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang, Apa Alasan Polisi?
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto polisi saat Press Rilis Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina, Rabu (4/9/2024) dan Jenazah Siswi SMP Ditemukan di Kuburan Cinta Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang, Minggu (1/9/2024) - 4 pelaku rudapaksa dan pembunuhan siswi kelas 2 SMP, berinisial AA di kuburan Cina ditangkap, tapi tiga orang tidak ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan siswi kelas 2 SMP berinisial AA di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Krikil (Kuburan Cina) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), pada Minggu (1/9/2024) lalu.

Namun, dari empat pelaku yang sudah ditangkap, hanya satu orang yang ditahan, yakni IS (16).

Sementara, tiga pelaku lainnya tidak dilakukan penahanan. Mereka adalah MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Lalu, apa alasan polisi tidak menahan tiga pelaku yang ikut terlibat dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap AA tersebut?

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan pihaknya melakukan tindakan demikian karena mempertimbangkan umur para pelaku.

Sehingga, hanya dilakukan penahanan terhadap IS saja yang sudah berusia 16 tahun, karena tiga lainnya dianggap masih di bawah umur.

"Atas pelaku tindak pidana kurang lebih empat orang, kami sudah mengklasifikasikan sesuai dengan mengkategorikan dengan usia, kami melakukan tindakan penahan satu orang yaitu tersangka IS," jelasnya, Kamis (5/9/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk ketiga tersangka lainnya, MZ, NS, dan AS, sebagaimana undang-undang yang ada, mereka tidak kami tahan," imbuhnya.

Sebagaimana dalam aturan dalam pasal 32 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Harryo kemudian membeberkan nasib tiga pelaku yang tidak ditahan itu. Mereka dilakukan penangguhan di pusat rehabilitasi.

"Kami telah bekerja sama dengan salah satu balai rehabilitasi milik Dinas Sosial guna melakukan penangguhan (untuk MZ, NS, dan AS)," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Tersangka Utama Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Korban Tewas Kehabisan Napas

"Tentunya atas permohonan dari keluarga para tersangka, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi para tersangka tersebut."


"Ini juga hasil koordinasi dengan Bapas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak walaupun mereka tersangka," tutup Harryo.

3 Pelaku Datang ke Kuburan Cina saat Mayat AA Ditemukan

Tiga dari empat pelaku pembunuhan itu diketahui datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat mayat AA ditemukan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas