Iptu Rudiana Disebut dalam Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief: Hati-hati Kalau Bicara!
Ayah Eky, Iptu Rudiana kembali tertuduh. Namanya disebut dalam sidang PK 6 terpidana kasus Vina, Rabu (4/9/2024).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Eky, Iptu Rudiana kembali tertuduh dalam kasus Vina.
Namanya kembali disebut dalam sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Dalam bukti baru atau novum disebutkan, Iptu Rudiana terlibat dalam penganiayaan terhadap 6 terpidana.
"Menurut pengakuan mereka (terpidana kasus Vina), di PK kemarin kami sebut ada tiga nama ya, tiga nama itu salah satunya Rudiana."
"Jelas itu di dalam memori PK kami, kami sebutkan kemarin. Nama Rudiana itu berdasarkan pengakuan daripada terpidana, (ikut menyiksa)," kata Tim kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Jumat (6/9/2024).
Menanggapi novum baru itu, kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief tegas membantah.
Elza mengklaim memiliki bukti video yang juga pernah diputar dalam persidangan.
"Saya akan luruskan dengan tegas itu tidak benar, karena saya punya bukti pertama kali masalah video, video itu pernah diputar di persidangan," katanya.
Menurut Elza, video itu berisi pengakuan terpidana Jaya sebelum dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Itu pertama kali sebelum dilakukan BAP. Dari mana Jaya itu membujuk siapa ya lupa namanya itu dan itu di putar di pengadilan," jelasnya.
Elza menegaskan, bukti video itu saat ini disimpan olehnya.
Baca juga: Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon: Keluarga Menangis Terharu, Siap Hadapi PK Vina Cirebon
Selain video, Elza juga mengklaim memiliki bukti berupa foto yang menunjukkan tampang para terpidana bersih, tidak ada luka-luka bekas penganiayaan.
Foto itu diambil saat penyerahan para terpidana dari tim yang mengamankan kepada Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.
"Terus kemudian setelah diserahkan waktu penyerahan itu mereka di foto semua. Fotonya ada, berita acaranya ada dan mereka dalam keadaan bersih tidak ada pemukulan. Tidak ada seperti foto-foto yang sangat ramai di sebarkan," bebernya.
Elza pun tegas mengingatkan agar kubu 6 terpidana kasus Vina berbicara sesuai fakta.
"Jadi saya bilang, hati-hati kalau bicara, bicara yang fakta benarnya," tegasnya.
Sidang PK 6 Terpidana
Sebelumnya, 6 terpidana kasus Vina di Cirebon telah menghadapi sidang PK perdana di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.
Keenam terpidana yang menjalani sidang PK yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.
Dalam sidang itu, Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indoensia (DPN Peradi) mengungkapkan, adanya bukti baru yang dianggap bisa mengubah jalan perkara.
Otto menjelaskan, bukti baru atau novum tersebut berkaitan dengan kesaksian Liga Akbar yang baru ditemukan dan sebelumnya tidak diungkap dalam persidangan.
"Coba bayangkan, seorang Dede menjadi saksi katanya di situ, termasuk Liga Akbar menyatakan di dalam BAP-nya."
"Dia melihat satu peristiwa yang mengarah kepada adanya pembunuhan berencana ini."
"Padahal pada waktu itu fakta itu tidak ada," kata Otto saat diwawancarai media setelah sidang, Rabu petang, dilansir TribunJabar.id.
Otto menuturkan, kesaksian Liga Akbar ini baru diketahui belakangan dan menjadi dasar pengajuan PK.
Baca juga: Pujian untuk Mabes Polri Jika Ungkap Hasil kerja Timsus Jadi Alat Bukti PK 7 Terpidana Vina Cirebon
"Kalau Liga Akbar tidak menceritakan, hakim pasti memutus bebas. Tapi kemudian hal itu baru kita ketahui sekarang," bebernya.
"Keadaan yang baru ini kami gunakan sebagai novum, sebagai bukti yang baru yang sebenarnya dulu itu sudah ada tapi baru ditemukan sekarang," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keterangan Liga Akbar Dijadikan Bukti Baru dalam Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Eki Yulianto)