Momen Otto Hasibuan Temui 6 Terpidana Kasus Vina: Percayalah Tuhan akan Menolong Kalian
Otto Hasibuan memberikan dukungan moril kepada enam terpidana kasus Vina. Ia juga meminta para terpidana tetap semangat dan terus berdoa.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Otto Hasibuan menemui enam terpidana kasus Vina di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Otto merupakan ketua tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina.
Dalam kesempatan itu, Otto memberikan dukungan kepada enam terpidana jelang sidang Peninjauan Kembali (PK).
Turut menemani Otto, ada politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi.
Awalnya Dedi Mulyadi menyinggung soal pengorbanan satu dari enam terpidana yakni Eka Sandi.
Eka Sandi rela dipenjara dan mengaku terlibat pembunuhan Vina demi menyelamatkan adiknya.
"Saya lihat ini membela adiknya untuk 'biarin aja saya dipenjara seumur hidup'," ujar Dedi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (6/9/2024).
Otto kemudian berujar, apa yang dilakukan Eka Sandi merupakan perbuatan mulia.
"Mulia sekali, mulia sekali dia punya hati ini. Bayangin dia rela masuk seumur hidup asal adiknya jangan masuk," ungkap Otto.
Otto pun memberikan dukungan moril kepada enam terpidana.
Ia juga meminta para terpidana tetap semangat dan terus berdoa.
Baca juga: Keterangan Liga Akbar Jadi Novum dalam Sidang PK Kasus Vina, Otto Hasibuan: Kesaksiannya Jadi Dasar
"Tapi percayalah Tuhan akan menolong kalian," ucap Otto diiringi kata 'Aamiin' oleh enam terpidana.
"Mudah-mudahan Tuhan membukakan pintu para Hakim Agung nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, enam terpidana kasus Vina di Cirebon telah menghadapi sidang PK perdana di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.
Keenam terpidana yang menjalani sidang PK yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.
Dalam sidang itu, Otto mengungkapkan, adanya bukti baru yang dianggap bisa mengubah jalan perkara.
Otto menjelaskan, bukti baru atau novum tersebut berkaitan dengan kesaksian Liga Akbar yang baru ditemukan dan sebelumnya tidak diungkap dalam persidangan.
"Coba bayangkan, seorang Dede menjadi saksi katanya di situ, termasuk Liga Akbar menyatakan di dalam BAP-nya."
"Dia melihat satu peristiwa yang mengarah kepada adanya pembunuhan berencana ini."
"Padahal pada waktu itu fakta itu tidak ada," kata Otto saat diwawancarai media setelah sidang, Rabu petang, dilansir TribunJabar.id.
Otto menuturkan, kesaksian Liga Akbar ini baru diketahui belakangan dan menjadi dasar pengajuan PK.
"Kalau Liga Akbar tidak menceritakan, hakim pasti memutus bebas. Tapi kemudian hal itu baru kita ketahui sekarang," bebernya.
"Keadaan yang baru ini kami gunakan sebagai novum, sebagai bukti yang baru yang sebenarnya dulu itu sudah ada tapi baru ditemukan sekarang," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keterangan Liga Akbar Dijadikan Bukti Baru dalam Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Eki Yulianto)