Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Muna Tangkap Kakak Beradik, Pengancam Anggota Polisi yang sedang Bertugas  

Pelaku dijerat Pasal 214 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Muna Tangkap Kakak Beradik, Pengancam Anggota Polisi yang sedang Bertugas  
Istimewa/dok Polres Muna
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP Welliwanto Malau saat konferensi pers, Jumat (6/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Kepolisian Resor (Polres) Muna, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pria asal Kelurahan Dana, Kecamatan Watopute Kabupaten Muna, pada Kamis (5/9/2024).

Tersangka S alias La Keke dan A alias La Iyo diamankan polisi setelah melakukan tindakan tindak pidana pengancaman terhadap petugas polisi yang sedang menjalankan tugas dengan menggunakan senjata tajam (sejam).




"Tersangka S dan A, keduanya melakukan aksinya dalam kondisi mabuk," ujar Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP Welliwanto Malau saat konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

AKBP Indra Sandy Purnama Sakti  mengungkapkan peristiwa ini bermula saat anggota Polsek Watopute menerima laporan dari warga bahwa terjadi keributan yang dilakukan oleh tersangka S alias La Iyo, pada Kamis (5/9/2024) pukul 01.00 WITA.

Baca juga: AWK Pelaku Pengancaman Penembakan terhadap Anies Baswedan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Dua petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangani masalah yang terjadi.

Bukan datang untuk menyelesaikan masalah, La Iyo dan La Keke yang kemudian diketahui bersaudara, malah mengejar petuga kepolisian dengan senjatan tajam jenis parang.

BERITA TERKAIT

"Keduanya mendatangi Petugas Kepolisian, Setelah jarak kurang lebih enam meter, Brigadir Zaveros Septian memperingati La Keke dan La Iyo untuk mundur dengan berkata 'iyo...mundur kita Polisi'," jelas Kapolres Muna.

Namun kedua tersangka tetap mengejar anggota Kepolisian.

Beruntung dua anggota polri itu tidak menjadi korban.

Tidak butuh Waktu lama, dua tersangka berhasil diringkus.

Dua tersangka dijerat Pasal 214 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas