3 Tersangka Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan, Ayah Korban Minta Keadilan
Sebanyak 4 pelajar di Palembang ditangkap usai merudapaksa siswi SMP hingga tewas. 3 tersangka tak ditahan dan dibawa ke tempat rehabilitasi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami siswi SMP berinisial AA (13) yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang, Sumatra Selatan pada Minggu (1/9/2024) lalu.
AA dirudapaksa hingga tewas oleh empat pelajar dan jasadnya ditinggalkan dalam kondisi tangan terikat.
Setelah dilakukan penyelidikan, keempat tersangka yang masih di bawah umur ditangkap.
Polrestabes Palembang hanya menahan tersangka utama berinisial IS (16).
Sedangkan ketiga tersangka lain yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) dibawa ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir.
Ayah korban, Safarudin, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan meminta keadilan ke petugas kepolisian.
"Barulah lega pelakunya dapat. Ini saya sudah tenang, sudah enak, nah ini jadi kacau lagi sekarang pikiran," ucapnya, Jumat (6/9/2024).
Sejak penemuan jasad, Safarudin kesulitan tidur dan tidak tenang sebelum para tersangka mendapat hukuman setimpal.
"Pas kejadian di hari itu, aku gelisah terus. Terbayang wajah anak, tak bisa lupa. Mata saya nangis hati saya nangis."
"Itu anak emas saya perempuan satu-satunya yang ikut saya. Kakaknya ada di dusun, cuma si Ayu yang ikut saya," tukasnya.
Meski ketiga tersangka masih di bawah umur, namun tindakan mereka mengakibatkan AA tewas.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pelajar SMA di Palembang Ajak Teman-temannya Bekap dan Perkosa Siswi SMP hingga Tewas
"Kalau orang tiga itu pulang saya tidak setuju benar. Memang iya mereka anak-anak, cuma ada hukumnya. Itu anak orang dicabuli dan dibunuh," tegasnya.
Alasan 3 Tersangka Tak Ditahan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan, penyidik telah menutupi identitas para tersangka lantaran berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Tidak ditahannya tiga tersangka yang masih SMP sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 32.