Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, merespons perihal seorang warga di Badung, Bali, yakni I Nyoman Sukena yang terancam hukuman 5 tahun.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan
Istimewa/TribunBali
I Nyoman Sukena, menjadi terdakwa karena memelihara Landak Jawa di rumahnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, merespons perihal seorang warga di Badung, Bali, yakni I Nyoman Sukena yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran memelihara spesies landak langka dan dilindungi. 

Adapun Sukena menangis histeris usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar Bali.




Sukena pada Selasa (29/8/2024), mengaku tidak mengetahui aturan tersebut. Ia pun didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Sahroni, seharusnya pemelihara landak tersebut diberi peringatan sebelum penjatuhan pidana.

“Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi ia sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut. Jadi saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil,” kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).

Lebih lanjut, setelah diviralkan olehnya, Sahroni pun berharap aparat penegak hukum, dapat mengoreksi penanganan kasus ini. 

BERITA TERKAIT

Dia berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dapat mensosialisasikan aturan terkait kepemilikan hewan langka secara lebih maksimal.

“Karena di kita ini prinsipnya masih suka no viral no justice, makanya kemarin saya suarakan, saya viralkan. Jadi setelah ini, mudah-mudahan para stakeholder, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, bisa segera mengoreksi apa yang terjadi. Juga BKSDA dan pihak terkait, harusnya lebih masif sosialisasi aturannya. Gak semua masyarakat tahu mana hewan yang dilindungi dan tidak,” ujar politikus Partai NasDem itu. 

Sahroni tidak ingin hukum digunakan secara ‘buta’ untuk menekan masyarakat yang jelas-jelas mengaku tidak mengetahui aturan seperti ini.

Baca juga: 11 Orang Remaja Pelaku Perang Sarung di Ngabang Landak Diamankan Polisi

“Kan kasihan kalau tidak tahu menahu tapi diancam hukuman dan denda sebesar itu. Perlu ada keadilan di sini,” pungkas Sahroni.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula saat terdakwa I Nyoman Sukena kedapatan memiliki empat Landak Jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali pada 4 Maret 2024.

Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas