Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, merespons perihal seorang warga di Badung, Bali, yakni I Nyoman Sukena yang terancam hukuman 5 tahun.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan
Istimewa/TribunBali
I Nyoman Sukena, menjadi terdakwa karena memelihara Landak Jawa di rumahnya. 

Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku. 

"Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," jelasnya. 

Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.

"Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan," ujar dia. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas