Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, merespons perihal seorang warga di Badung, Bali, yakni I Nyoman Sukena yang terancam hukuman 5 tahun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku.
"Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," jelasnya.
Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.
"Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan," ujar dia. (*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.