ART di Makassar Ngaku Jadi Korban Perampokan, Ternyata Curi Perhiasan Majikan
Dalam laporan tersebut, sejumlah barang berharga seperti emas sembilan gram milik majikannya hilang. Namun, setelah didalami, ternyata laporan palsu
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
Atas perbuatannya tersebut CM dikenakan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa laporan ke polisi, itu pasti akan berdampak hukum mungkin yang dilaporkan, atau bahkan jika laporannya itu palsu, berisiko terhadap pelapor itu sendiri," ujar dia.
Kasus Serupa
Seorang wanita di Gresik, Jawa Timur berinisial AS (24) mengaku barang berharganya dirampok di rumahnya di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci (PPS) Gresik, Jawa Timur.
Ternyata, perampokan tersebut adalah hasil rekayasa dari AS sendiri.
Sementara barang berharga yang disebut AS dirampok, ternyata digadaikan di Pegadaian dan digadaikan oleh AS sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1 gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) yang dikatakan hilang oleh korban faktanya digadaikan sendiri oleh korban," ujar Aldhino.
Diketahui, AS sempat lapor polisi soal perampokan tersebut hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Namun, saat pihak kepolisian memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi, pihak kepolisian tak menemukan kejanggalan ataupun orang yang menghampiri rumah korban saat kejadian seperti apa yang dikatakan korban.
Dari hasil analisa tersebut, pihak kepolisian ingin meminta keterangan korban kembali, namun korban justru tak dapat dihubungi dan tak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Modus Perampokan Ban Kempis Kembali Terjadi di Tebet, Iphone dan Macbook Milik Pengendara Mobil Raib
"Penyidik memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Selain itu, korban juga mengaku mendapat kekerasan saat perampokan terjadi.
Pihak kepolisian menyebut, kekerasan tersebut merupakan hasil dari pertengkaran antara korban dan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi.
Ditanya soal uang hasil gadai barang, Aldhino menjawab bahwa uang tersebut digunakan untuk mengganti rugi.