Polda Jabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Subang Oknum Polisi Berinisial T
Kasus pembunuhan ibu dan anak Titi Suhartini dengan Amalia Mustika Ratu terus bergulir, meski pelaku utamanya telah divonis.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus pembunuhan ibu dan anak Titi Suhartini dengan Amalia Mustika Ratu terus bergulir, meski pelaku utamanya telah divonis.
Terbaru, Polda Jawa Barat kini telah menetapkan seorang tersangka baru yaitu seorang oknum polisi berinisial T.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024) mengatakan, T adalah perwira di Polres Subang yang saat itu menjabat sebagai Kanit Resmob.
Baca juga: 2 Hal Ringankan Hukuman Yosep Hidayah di Kasus Subang, Dinilai Sopan dan Belum Pernah Dipenjara
Kombes Jules menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memeriksa tersangka baru itu.
Adapun peran T dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam tersebut, tersangka diduga merintangi atau mengthalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
"Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," kata Jules, Selasa (10/9/2024).
Kasus pembunuhan tersebut diduga ada campur tangan pihak tertentu sehingga berlarut-larut, salah satu yang membuat polisi kesulitan menanganinya, karena sejumlah barang bukti hilang dan diduga ada yang menghalangi proses penyidikannya.
Meski demikian, akhirnya polisi menangkap orang dekat korban dan menyeret suami Titin, Yosep Hidayah, suami korban dan M Ramdanu alias Danu, keponakan korban sebagai pelakunya.
Berdasarkan pengakuan Danu, Yosep merupakan pelaku utama dan perencana pembunuhan, sedangkan Danu berperan membantu Yosep.
Sementara tiga orang lainnya yaitu Mimin Mitarsih (istri muda Yosep) serta dua anak Mimin, Arighi dan Abi.
Baca juga: Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Yosep: Saya akan Banding
Jules menjelaskan, terkait dengan keterlibatan T, tersangka memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di kamar Titin pada Selasa 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kejadian.
S kemudian mengajak saksi MR (Danu) untuk bersama-sama menguras bak mandi yang tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.
"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.
Jules menyebutkan kronologis kejadiannya bahwa pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP dan mengambil foto di lokasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.