Polda Jabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Subang Oknum Polisi Berinisial T
Kasus pembunuhan ibu dan anak Titi Suhartini dengan Amalia Mustika Ratu terus bergulir, meski pelaku utamanya telah divonis.
Editor: Hendra Gunawan
Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi.
Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi dan kembali meminta bantuan saksi S dan MR lantaran pada 18 Agustus pengurasan bak mandi belum tuntas.
"Tersangka T ini kami tetapkan telah merintangi proses penyidikan para penyidik. Dia dikenakan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara."
Namun demikian, Jules menuturkan bahwa polisi belum menemukan adanya kaitan dengan pelaku lain atau korban. "Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.
Tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 berniat mencari tersangkanya, tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
Akibat kejadian tersebut, T langsung dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan.
Polisi telah berkoordinasi dengan jaksa dan berkas-berkas tersangka T akan diserahkan ke kejaksaan guna penuntutan sidang pengadilan.
Pasalnya, para pelaku turut serta melaksanakan pembunuhan yang masih berproses dan Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.
Jules mengatakan, sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan.
"Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.
Yosep suami Titin telah divonis penjara 20 tahun oleh pengadilan Subang pada Juli lalu, sementara Danu divonis 4 tahun. Sedangkan Mimin Arighi dan Abi belum diadili meski telah jadi tersangka. (Tribun Jabar/M Nandri Prilatama)